Lompat ke isi

Ekstrakurikuler: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
M Luthfi Erfe (bicara | kontrib)
Penambahan pranala
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Kuldhi (bicara | kontrib)
k penambahan beberapa informasi referensi yaitu dasar hukum
Baris 2: Baris 2:


Kegiatan dari ekstrakurikuler ini sendiri dapat berbentuk kegiatan pada [[seni]], [[olahraga]], pengembangan [[kepribadian]], dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan dari siswa-siswi itu sendiri.
Kegiatan dari ekstrakurikuler ini sendiri dapat berbentuk kegiatan pada [[seni]], [[olahraga]], pengembangan [[kepribadian]], dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan dari siswa-siswi itu sendiri.

== Dasar Hukum ==
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor 62 Tahun 2014 merupakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebaliknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013, juga dikenal sebagai Standar Penilaian Pendidikan, merupakan dasar hukum untuk mengatur penilaian pendidikan di tingkat tersebut. Kedua peraturan ini memiliki peran penting dalam mengatur dan memandu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan penilaian pendidikan di sistem pendidikan Indonesia.


== Contoh ==
== Contoh ==
Baris 51: Baris 54:





{{pendidikan-stub}}
== Pranala luar ==

* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2014). "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014."<ref>https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikbud%20Nomor%2062%20Tahun%202014.pdf</ref>

Revisi per 22 Oktober 2023 07.20

Ekstrakurikuler adalah kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukan peserta didik sekolah atau universitas, umumnya di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang pendidikan dari sekolah dasar sampai universitas. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik. Kegiatan ini diadakan secara swadaya dari pihak sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan di luar jam pelajaran sekolah.

Kegiatan dari ekstrakurikuler ini sendiri dapat berbentuk kegiatan pada seni, olahraga, pengembangan kepribadian, dan kegiatan lain yang bertujuan positif untuk kemajuan dari siswa-siswi itu sendiri.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor 62 Tahun 2014 merupakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebaliknya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2013, juga dikenal sebagai Standar Penilaian Pendidikan, merupakan dasar hukum untuk mengatur penilaian pendidikan di tingkat tersebut. Kedua peraturan ini memiliki peran penting dalam mengatur dan memandu pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan penilaian pendidikan di sistem pendidikan Indonesia.

Contoh

Berikut beberapa jenis ekstrakurikuler yang diadakan di sekolah-sekolah di Indonesia:


Pranala luar

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2014). "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014."[1]
  1. ^ https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikbud%20Nomor%2062%20Tahun%202014.pdf