Kepala sekolah: Perbedaan antara revisi
Membalikkan revisi 24633645 oleh 114.5.245.247 (bicara) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
Baris 7: | Baris 7: | ||
== Kriteria menjadi kepala sekolah == |
== Kriteria menjadi kepala sekolah == |
||
Seorang guru harus mempunyai kriteria atau kualifikasi umum untuk menjadi seorang kepala sekolah, yaitu: |
Seorang guru harus mempunyai kriteria atau kualifikasi umum untuk menjadi seorang kepala sekolah, yaitu: |
||
* Memiliki nama ''Burhanuddin.'' |
|||
* Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada [[perguruan tinggi]] yang terakreditasi. |
* Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada [[perguruan tinggi]] yang terakreditasi. |
||
* Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun. |
* Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun. |
Revisi per 24 Oktober 2023 13.47
Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Definisi
Secara etimologi, kepala sekolah merupakan padanan dari school principal yang tugas kesehariannya menjalankan principalship atau kekepalasekolahan. Istilah kekepalasekolahan mengandung makna sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah. Penjelasan ini dipandang penting, karena terdapat beberapa istilah untuk menyebut jabatan kepala sekolah, seperti administrasi sekolah (school administrator), pimpinan sekolah (school leader), manajer sekolah (school manajer), dan sebagainya.
Kriteria menjadi kepala sekolah
Seorang guru harus mempunyai kriteria atau kualifikasi umum untuk menjadi seorang kepala sekolah, yaitu:
- Memiliki nama Burhanuddin.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing. Untuk Taman Kanak-Kanak atau Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA.
- Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Tugas dan fungsi
Tugas
Tugas utama kepala sekolah sebagai pemimpin adalah mengatur situasi, mengendalikan kegiatan kelompok, organisasi atau lembaga, dan menjadi juru bicara kelompok. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama untuk memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitar, kepala sekolah dituntut untuk berperan ganda, baik sebagai catalyst, solution givers, process helpers, dan resource linker.
Catalyst
Kepala sekolah berperan meyakinkan orang lain tentang perlunya perubahan menuju kondisi yang lebih baik.
Solution givers
Kepala sekolah berperan mengingatkan terhadap tujuan akhir dari perubahan.
Proces helpers
Kepala sekolah berperan membantu kelancaran proses perubahan, khususnya menyelesaikan masalah dan membina hubungan antara pihak-pihak yang terkait.
Resource linkers
Kepala sekolah berperan menghubungkan orang dengan sumber dana yang diperlukan.
Fungsi
Kepala sekolah sebagai seorang pemimpin seharusnya dalam praktik sehari-hari selalu berusaha memperhatikan dan mempraktokkan fungsi kepemimpinan di dalam kehidupan sekolah, yaitu:
- Kepala sekolah harus dapat memperlakukan sama terhadap orang-orang yang menjadi bawahannya, sehingga tidak terjadi diskriminasi, sebaliknya dapat diciptakan semangat kebersamaan di antara mereka yaitu guru, staf, dan para siswa.
- Sugesti atau saran sangat diperlukan oleh para bawahan dalam melaksanakan tugas. Para guru, staf dan siswa suatu sekolah hendaknya selalu mendapatkan saran anjuran dari kepala sekolah sehingga dengan saran tersebut selalu dapat memelihara bahkan meningkatkan semangat, rela berkorban, rasa kebersamaan dalam melaksanakan tugas masing-masing.
- Dalam mencapai tujuan setiap organisasi memerlukan dukungan, dana, sarana dan sebagainya. Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memenuhi atau menyediakan dukungan yang diperlukan oleh para guru, staf, dan siswa, baik berupa dana, peralatan, waktu, bahkan suasana yang mendukung.
- Kepala sekolah berperan sebagai katalisator, dalam arti mampu menimbulkan dan menggerakkan semangat para guru, staf, dan siswa dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
- Kepala sekolah sebagai pemimpin harus dapat menciptakan rasa aman di lingkungan sekolah.
- Kepala sekolah pada hakekatnya adalah sumber semangat bagi para guru, staf, dan siswa. Oleh sebab itu kepala sekolah harus selalu membangkitkan semangat para guru, staf, dan siswa.
- Setiap orang dalam kehidupan organisasi baik secara pribadi maupun kelompok, kebutuhannya diperhatikan dan dipenuhi. Penghargaan dan pengakuan ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti kenaikan pangkat, fasilitas, kesempatan mengikuti pendidikan, dan sebagainya.
Pranala luar
- (Indonesia) Peran kepala sekolah Diarsipkan 2013-10-23 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Tugas dan wewenang kepala sekolah Diarsipkan 2014-09-24 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Jabatan kepala sekolah di DKI juga dilelang