Lompat ke isi

Tarif pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 3: Baris 3:
Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.
Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.


Secara struktural menurut tarif [[pajak]] dibagi dalam empat jenis yaitu:
Secara struktural menurut tarif [[pajak]] dibagi dalam 4 (empat) jenis, yaitu :
# Tarif proporsional(''a proportional tax rate structure'') yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai
# '''Tarif proporsional''' (''a proportional tax rate structure'') yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai;
# Tarif regresif / tetap (''a regresive tax rate structure'') yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan
# '''Tarif regresif''' / tetap (''a regresive tax rate structure'') yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan;
# Tarif progresif (''a progresive tax rate structure'') yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan
# '''Tarif progresif''' (''a progresive tax rate structure'') yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh : Pajak Penghasilan;
# Tarif degresif ( ''a degresive tax rate structure'') yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
# '''Tarif degresif''' ( ''a degresive tax rate structure'') yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.


Tarif Pajak yang berlaku untuk [[Pajak Penghasilan]] di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk [[Pajak Pertambahan Nilai]] berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.
Tarif Pajak yang berlaku untuk [[Pajak Penghasilan]] di Indonesia adalah tarif [[Pajak progresif|progresif]] sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk [[Pajak Pertambahan Nilai]] berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.
{{akuntansi-stub}}
{{akuntansi-stub}}



Revisi per 11 November 2023 05.35

Tarif pajak adalah suatu dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak.[1] Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah.

Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.

Secara struktural menurut tarif pajak dibagi dalam 4 (empat) jenis, yaitu :

  1. Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan;
  3. Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh : Pajak Penghasilan;
  4. Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.

Referensi

  1. ^ "Jenis Tarif Pajak yang Perlu Anda Ketahui". OnlinePajak (dalam bahasa Inggris). 2018-10-15. Diakses tanggal 2020-10-31.