Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Cenya95 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
“Komponen Cadangan” sebagai bagian integral [[pertahanan negara]] merupakan kewenangan pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh [[sumber daya nasional]] dan sarana prasarana nasional dengan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara<ref>Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah</ref>. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha [[pertahanan negara]], maka Anggota Komponen Cadangan ([[Komcad]]) adalah wajib bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan.
“Komponen Cadangan” sebagai bagian integral [[pertahanan negara]] merupakan kewenangan pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh [[Pertahanan_negara#Sumber_daya_nasional|sumber daya nasional]] dan sarana prasarana nasional dengan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara<ref>Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah</ref>. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha [[pertahanan negara]], maka Anggota Komponen Cadangan ([[Komcad]]) adalah wajib bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan.
Pembinaan Komcad dilakukan oleh [[Menteri Pertahanan]]<ref>RUU Komponen Cadangan</ref> berbeda dengan Cadangan TNI/Bala Cadangan. Pembinaan Cadangan TNI/Bala Cadangan<ref>Undang Undang RI No. 2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia</ref> dilakukan oleh Panglima TNI.
Pembinaan Komcad dilakukan oleh [[Menteri Pertahanan]]<ref>RUU Komponen Cadangan</ref> berbeda dengan Cadangan TNI/Bala Cadangan. Pembinaan Cadangan TNI/Bala Cadangan<ref>Undang Undang RI No. 2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia</ref> dilakukan oleh Panglima TNI.


Baris 14: Baris 14:
Dalam dinas aktif [[Komcad]] melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan. Anggota Komcad dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan sama dengan pembinaan prajurit [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]]. Komponen Cadangan yang berasal dari [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] sarana dan prasarana nasional bila mengalami kerusakan atau kehilangan pada masa dalam dinas aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya.
Dalam dinas aktif [[Komcad]] melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan. Anggota Komcad dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan sama dengan pembinaan prajurit [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]]. Komponen Cadangan yang berasal dari [[sumber daya alam]], [[sumber daya buatan]] sarana dan prasarana nasional bila mengalami kerusakan atau kehilangan pada masa dalam dinas aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya.


Tidak dalam dinas aktif, semua [[sumber daya nasional]] yang tergabung pada [[Komcad]] kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas [[pertahanan negara]].
Tidak dalam dinas aktif, semua [[Pertahanan_negara#Sumber_daya_nasional|sumber daya nasional]] yang tergabung pada [[Komcad]] kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas [[pertahanan negara]].


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 3 September 2009 01.49

“Komponen Cadangan” sebagai bagian integral pertahanan negara merupakan kewenangan pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dengan sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara[1]. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara, maka Anggota Komponen Cadangan (Komcad) adalah wajib bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan. Pembinaan Komcad dilakukan oleh Menteri Pertahanan[2] berbeda dengan Cadangan TNI/Bala Cadangan. Pembinaan Cadangan TNI/Bala Cadangan[3] dilakukan oleh Panglima TNI.

Hakekat

Komponen Cadangan adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara. Penyelenggaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara didasarkan peraturan perundang-undangan.[4]. Penyelenggaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan yang dilakukan secara terpusat.

Fungsi

Komponen cadangan berfungsi sebagai kekuatan pengganda komponen utama dalam bentuk komponen cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui mobilisasi

Penugasan dan Pembinaan

Komponen Cadangan dalam penugasan atau pembinaan dipilah menjadi dua yaitu dalam dinas aktif dan tidak dalam dinas aktif.

Dalam dinas aktif Komcad melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan. Anggota Komcad dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan sama dengan pembinaan prajurit TNI. Komponen Cadangan yang berasal dari sumber daya alam, sumber daya buatan sarana dan prasarana nasional bila mengalami kerusakan atau kehilangan pada masa dalam dinas aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya.

Tidak dalam dinas aktif, semua sumber daya nasional yang tergabung pada Komcad kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas pertahanan negara.

Referensi

  1. ^ Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
  2. ^ RUU Komponen Cadangan
  3. ^ Undang Undang RI No. 2 tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  4. ^ RUU Komponen Cadangan

Pranala luar