Lompat ke isi

Pembuktian (hukum): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Adamy2k (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Adamy2k (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10: Baris 10:
# Saksi-saksi
# Saksi-saksi
# Persangkaan
# Persangkaan
## Pasal 1915 KUHPerdata. Persangkaan-persangkaan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal.
## Pasal 1915 KUHPerdata
### Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris) dan
### Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris) dan
### Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie).
### Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie).

Revisi per 18 November 2023 12.53

Pembuktian merupakan proses bagaiman alat-alat bukti dipergunakan, diajukan, ataupun dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mengambil keputusan yang bersifat defenitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum.[1]

Sedangkan Membuktikan adalah memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Dalam hal membuktikan suatu peristiwa, cara yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan alat bukti. Alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian.

Dalam hukum acara perdata. Sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RGB, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari[2]:

  1. Surat
    1. Akta; dan
    2. Surat biasa
  2. Saksi-saksi
  3. Persangkaan
    1. Pasal 1915 KUHPerdata. Persangkaan-persangkaan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal.
      1. Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris) dan
      2. Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie).
    2. Pasal 1916 KUHPerdata yang ditentukan sebagai persangkaan adalah sebagai berikut:
  4. Pengakuan; dan
  5. Sumpah

Referensi

  1. ^ "Mengenal Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata". https://www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 13 November 2023.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  2. ^ Ramlan, Prilia Geonestri (2022-06-30). "Mengenal Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-11-13.