Pembuktian (hukum): Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 10: | Baris 10: | ||
# Saksi-saksi |
# Saksi-saksi |
||
# Persangkaan |
# Persangkaan |
||
## Pasal 1915 KUHPerdata. Persangkaan-persangkaan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal. |
## Pasal 1915 KUHPerdata. Persangkaan-persangkaan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal.<ref>{{Cite web|last=Perdata|first=KUH|title=Kitab Undang Undang Hukum Perdata|url=https://www.dilmil-jakarta.go.id/wp-content/uploads/2018/09/Kitab-Undang-Undang-Hukum-Perdata.pdf|website=Pengadilan Militer|access-date=2023-11-18}}</ref> |
||
### Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris) dan |
### Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris) dan |
||
### Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie). |
### Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie). |
||
## Pasal 1916 KUHPerdata. Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang, Persangkaan semacam itu antara lain adalah; |
|||
## Pasal 1916 KUHPerdata yang ditentukan sebagai persangkaan adalah sebagai berikut: |
|||
###perbuatan yang dinyatakan batak oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata semacam itu berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang; |
|||
### |
|||
###pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adamnya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu; |
|||
### |
|||
###kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti; |
|||
###kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah-satu pihak. |
|||
# Pengakuan; dan |
# Pengakuan; dan |
||
# Sumpah |
# Sumpah |
Revisi per 18 November 2023 13.12
Pembuktian merupakan proses bagaiman alat-alat bukti dipergunakan, diajukan, ataupun dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mengambil keputusan yang bersifat defenitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum.[1]
Sedangkan Membuktikan adalah memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Dalam hal membuktikan suatu peristiwa, cara yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan alat bukti. Alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian.
Dalam hukum acara perdata. Sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RGB, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari[2]:
- Surat
- Akta; dan
- Surat biasa
- Saksi-saksi
- Persangkaan
- Pasal 1915 KUHPerdata. Persangkaan-persangkaan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal.[3]
- Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris) dan
- Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie).
- Pasal 1916 KUHPerdata. Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang, Persangkaan semacam itu antara lain adalah;
- perbuatan yang dinyatakan batak oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata semacam itu berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang;
- pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adamnya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;
- kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti;
- kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah-satu pihak.
- Pasal 1915 KUHPerdata. Persangkaan-persangkaan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal.[3]
- Pengakuan; dan
- Sumpah
Referensi
- ^ "Mengenal Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata". https://www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 13 November 2023. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan) - ^ Ramlan, Prilia Geonestri (2022-06-30). "Mengenal Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-11-13.
- ^ Perdata, KUH. "Kitab Undang Undang Hukum Perdata" (PDF). Pengadilan Militer. Diakses tanggal 2023-11-18.