Malapraktik: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
Dalam [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] (KBBi) tidak ditemukan kata malapraktik, kata tersebut merupakan gabungan 2 kata yaitu : Mala dan Praktik. |
Dalam [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] (KBBi) tidak ditemukan kata malapraktik, kata tersebut merupakan gabungan 2 kata yaitu : Mala dan Praktik. |
||
Mala adalah bencana, |
Mala adalah bencana, celaka, sengsara. |
||
Praktik adalah |
Praktik adalah |
Revisi terkini sejak 22 November 2023 18.54
Dalam hukum, malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBi) tidak ditemukan kata malapraktik, kata tersebut merupakan gabungan 2 kata yaitu : Mala dan Praktik.
Mala adalah bencana, celaka, sengsara.
Praktik adalah
- Pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori
- Pelaksanaan pekerjaan (tentang dokter, pengacara dan sebagainya)
- Perbuatan menerapkan teori (keyakinan dan sebagainya)
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]