Lompat ke isi

Ancaman militer: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Cenya95 (bicara | kontrib)
Baris 28: Baris 28:


* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=8349 Dephan : Panglima TNI: Tidak ada indikasi ancaman militer asing]
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=8349 Dephan : Panglima TNI: Tidak ada indikasi ancaman militer asing]
* [http://cenya95.wordpress.com/2009/03/07/potensi-ancaman-di-nkri/ Potensi ancaman di NKRI]
* [http://cenya95.wordpress.com/2009/03/07/potensi-ancaman-di-nkri/ Faites comme chez vous: Potensi ancaman di NKRI]
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=4378 TNI salah satu kekuatan nasional menghadapi ancaman militer]
* [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=4378 Dephan: TNI salah satu kekuatan nasional menghadapi ancaman militer]





Revisi per 4 September 2009 01.02

Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1]. Ancaman militer dapat berbentuk:

  1. Agresi oleh negara lain.
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Aksi teror bersenjata
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara antara kelompok masyarakat yang bersenjata.

Agresi

Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara :

  1. Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata.
  2. Bombardemen.
  3. Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
  4. Serangan unsur Angkatan Bersenjata.
  5. Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
  6. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.


Referensi

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Pranala luar