Kema Dua, Kema, Minahasa Utara: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k Bot: Menambah referensi |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
}} |
}} |
||
'''Kema Dua''' merupakan salah satu [[desa]] yang berada di kecamatan [[Kema, Minahasa Utara|Kema]], [[Kabupaten Minahasa Utara]], [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. |
'''Kema Dua''' merupakan salah satu [[desa]] yang berada di kecamatan [[Kema, Minahasa Utara|Kema]], [[Kabupaten Minahasa Utara]], [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. |
||
== Referensi == |
|||
{{RefDagri|2022}} |
|||
{{Kema, Minahasa Utara}} |
{{Kema, Minahasa Utara}} |
Revisi per 28 November 2023 08.13
Kema Dua | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Utara | ||||
Kecamatan | Kema | ||||
Kode pos | 95379 | ||||
Kode Kemendagri | 71.06.01.2006 | ||||
|
Kema Dua merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Indonesia.
Referensi
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan