Lompat ke isi

Gatot Taroenamihardja: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andri.h (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andri.h (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Gatot taroenamihardja.gif|right|thumb|Gatot Taroenamihardja]]
'''Gatot Taroenamihardja''' adalah [[Jaksa Agung Republik Indonesia]] yang menjabat pada [[12 Agustus]] [[1945]] - [[22 Oktober]] [[1945]].
'''Gatot Taroenamihardja''' adalah [[Jaksa Agung Republik Indonesia]] pertama yang menjabat pada [[12 Agustus]] [[1945]] - [[22 Oktober]] [[1945]].

Selain itu beliau juga orang pertama yang sempat dua kali memegang jabatan tersebut (yang kedua adalah [[Singgih]], SH). Mr. Gatot Taroenamihardja ditetapkan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 19 Oktober 1945. Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden [[Soekarno]] itu menandai eksistensi Kejaksaan dan Jaksa Agung sebagai lembaga dan jabatan penting di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 1945, nama Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung kembali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Maklumat Pemerintah. Masa jabatan Mr Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama berlangsung sangat singkat. Sebab, pada tanggal 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden.

Dalam masa jabatannya yang singkat itu, Mr Gatot Taroenamihardja sempat mengeluarkan satu maklumat dan satu instruksi. Dalam maklumat tanggal 1 Oktober 1945 yang diumumkan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, dikemukakan antara lain kedudukan struktural organik Kejaksaan dalam Lingkungan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman. Sementara dalam instruksinya tertanggal 1 Oktober 1945, secara gamblang dan tegas Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak lebih keras menjaga keamanan, terutama terhadap Belanda-Belanda yang mau membinasakan Republik Indonesia.


{{Kotak_mulai}}
{{Kotak_mulai}}

Revisi per 8 September 2009 16.28

Gatot Taroenamihardja

Gatot Taroenamihardja adalah Jaksa Agung Republik Indonesia pertama yang menjabat pada 12 Agustus 1945 - 22 Oktober 1945.

Selain itu beliau juga orang pertama yang sempat dua kali memegang jabatan tersebut (yang kedua adalah Singgih, SH). Mr. Gatot Taroenamihardja ditetapkan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 19 Oktober 1945. Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden Soekarno itu menandai eksistensi Kejaksaan dan Jaksa Agung sebagai lembaga dan jabatan penting di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 1945, nama Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung kembali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Maklumat Pemerintah. Masa jabatan Mr Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama berlangsung sangat singkat. Sebab, pada tanggal 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden.

Dalam masa jabatannya yang singkat itu, Mr Gatot Taroenamihardja sempat mengeluarkan satu maklumat dan satu instruksi. Dalam maklumat tanggal 1 Oktober 1945 yang diumumkan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, dikemukakan antara lain kedudukan struktural organik Kejaksaan dalam Lingkungan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman. Sementara dalam instruksinya tertanggal 1 Oktober 1945, secara gamblang dan tegas Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak lebih keras menjaga keamanan, terutama terhadap Belanda-Belanda yang mau membinasakan Republik Indonesia.

Didahului oleh:
R. Soeprapto
Jaksa Agung Republik Indonesia
1959 - 1959
Diteruskan oleh:
R. Goenawan
Didahului oleh:
Tidak ada
Jaksa Agung Republik Indonesia
1945 - 1945
Diteruskan oleh:
Kasman Singodimedjo