Lompat ke isi

Politeknik Teknologi Nuklir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Detik19 (bicara | kontrib)
k ←Membuat halaman berisi ''''Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir ( STTN - BATAN )''' merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan program Diploma IV (setara S-1 ) yang berada dibawah Badan Tenaga Nuklir Nasio...'
 
Detik19 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 21: Baris 21:
# Bahan Seragam 1 stel tiap tahunnya
# Bahan Seragam 1 stel tiap tahunnya
# Kesempatan mendapatkan SIB (Surat Ijin Bekerja ) sebagai PPR (Petugas Proteksi Radiasi ) dan OR ( Operator Radiografi ) yang dikeluarkan oleh BAPETEN
# Kesempatan mendapatkan SIB (Surat Ijin Bekerja ) sebagai PPR (Petugas Proteksi Radiasi ) dan OR ( Operator Radiografi ) yang dikeluarkan oleh BAPETEN

#

Revisi per 13 September 2009 05.09

Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir ( STTN - BATAN ) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan program Diploma IV (setara S-1 ) yang berada dibawah Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang diselenggarakan oleh BATAN secara resmi merupakan salah satu wadah penggemblengan yang paling cocok dan satu-satunya di Indonesia yang dapat menghasilkan tenaga profesional Diploma IV dalam bidang teknologi nuklir. Gelar yang diperoleh adalah Sarjana Sains Terapan.

Perguruan tinggi ini awalnya bernama Pendidikan Ahli Teknik Nuklir (PATN) pada tahun 1985 berdasarkan Surat Keputusan Dirjen BATAN Nomor: 53/DJ/1985 dengan jenjang pendidikan Diploma III. Untuk mengantisipasi kemajuan teknologi nuklir di era globalisasi perlu dipersiapkan Sumber Daya Manusia yang ahli dibidang ketanaganukliran, untuk itu PATN perlu ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir ( STTN). Perubahan tersebut juga dilatarbelakangi oleh peraturan-peraturan / pengetahuan dan ketrampilan yang dituntut :

   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
   Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
   Policy Pimpinan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang menginginkan PATN menjadi Perguruan Tinggi yang Profesional dalam membina dan menyiapkan SDM yang berkualitas.

Setelah dilakukan pembahasan antara BATAN dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) akhirnya, pada tanggal 8 Juni 2001 diterbitkan KEPRES nomor 71 tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. Keputusan ini ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala BATAN Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisi dan Tata Kerja STTN. Pada tanggal 24 Agustus 2001 STTN dibuka secara resmi oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Ir. M. Hatta Rajasa ditandai dengan penandatanganan prasasti yang sekarang terletak di halaman depan STTN.

Dengan perubahan bentuk dan status seperti diharapkan, nantinya STTN menghasilkan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kualifikasi Nasional dan Internasional serta dengan legalitas yang berlaku.

Fasilitas

Setiap mahasiswa STTN BATAN berhak akan fasilitas sebagai berikut

  1. Ruang Kelas dan Laboratorium yang lengkap dan berAC
  2. Uang Saku Rp. 50.000 tiap bulan
  3. Bahan Seragam 1 stel tiap tahunnya
  4. Kesempatan mendapatkan SIB (Surat Ijin Bekerja ) sebagai PPR (Petugas Proteksi Radiasi ) dan OR ( Operator Radiografi ) yang dikeluarkan oleh BAPETEN