Lompat ke isi

Karang Taruna: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Machiaavellis (bicara | kontrib)
Tag: Dikembalikan kemungkinan spam pranala
Machiaavellis (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 1: Baris 1:
'''BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA'''[[Berkas:Logo Karang Taruna.png|jmpl|Logo Karang Taruna]]

[[Berkas:Logo Karang Taruna.png|jmpl|Logo Karang Taruna]]
'''Karang Taruna''' adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh [[masyarakat]] sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
'''Karang Taruna''' adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh [[masyarakat]] sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.



Revisi per 11 Januari 2024 01.32

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA

Logo Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.

Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Pengertian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karang taruna adalah tempat berhimpun dan berkumpulnya para pemuda (remaja). Pada hakikatnya, karang taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda demi terwujudnya kesejahteraan.

Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan ("Permendagri 5/2007), karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

Karang taruna bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. Karang taruna berangggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART-nya diatur keanggotaanya, mulai dari pemuda dan pemudi berusia mulai dari 11–40 tahun) dan batas sebagai pengurus adalah berusia 17–35 tahun.

Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.

  1. Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda;
  2. Tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial;
  3. Bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial;
  4. Dibina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial.

Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan yang anggotanya berusia 17–40 tahun dengan sistem keanggotaan menganut stelsel pasif, dalam arti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan adalah anggota karang taruna, yang selanjutnya disebut warga Karang Taruna yang aktif maupun pasif.

Semua anggota karang taruna memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan agama.

Berikut beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan oleh para pemuda-pemudi karang taruna untuk menyumbangkan hal besar kepada masyarakat.

  1. Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat dengan ajang silaturahmi, misalnya mengadakan agenda kumpul bersama setiap seminggu sekali atau dua minggu sekali untuk menjalin silahturahmi dan mempererat tali persaudaran, ditambah dengan diskusi bersama;
  2. Mengadakan kegiatan kerja bakti dan penataan lingkungan, misalnya mengadakan jumat bersih dan bersih masjid bersama setiap hari Minggu, atau jika tidak memungkinkan dengan cara melakukan bersih-bersih jalan setiap sebulan sekali dengan warga dan pemuda lainnya;
  3. Menggalakan penanaman apotek hidup dan warung hidup, misalnya mengajak ibu-ibu untuk menanam tanaman apotek hidup di halaman rumahnya atau media tanam tertentu;
  4. Mengadakan lomba-lomba setiap perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, misalnya lomba olahraga (voli, sepak bola, dan badminton), lomba keagamaan (hafalan surat pendek, puisi islami, azan, ceramah), lomba memasak, dan lain-lain;
  5. Mengadakan sekolah tambahan bersama anak-anak desa setempat setelah pulang sekolah, misalnya membuat kerajinan tangan dari bahan bekas yang masih bisa digunakan sebagai upaya memanfaatkan bahan bekas menjadi kerajinan untuk mengurangi sampah. Melalui kegiatan ini, nantinya diharapkan agar tercipta jiwa usaha dan kreatif, serta anak-anak dapat berkembang dengan baik;
  6. Mendirikan perpustakaan sederhana, misalnya memanfaatkan lokasi atau ruang yang tak terpakai untuk dijadikan taman baca sederhana desa setempat.

Masih banyak hal lain lagi yang dapat dilakukan dan dimanfaatkan oleh para pemuda anggota karang taruna sebagai usaha untuk meningkatkan perannya menjadi generasi penerus bangsa.

Fungsi

Fungsi dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut.

  1. Sebagai penyelenggara terlaksananya usaha kesejahteraan sosial;
  2. Penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat, terutama bagi generasi muda di lingkungannya, baik secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegiatan dalam hal pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  7. Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

Menurut uraian tersebut, dapat dimengerti bahwa karang taruna sangat besar manfaatnya dalam mencegah perilaku negatif dari para remaja. Sebagai wadah yang memelihara dan memupuk kreativitas generasi muda, karang taruna diharapkan dapat mengemban tugas, baik di bidang sosial kemasyarakatan maupun pemerintahan. Selain itu, karang taruna juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa persaudaraan antarremaja, sehingga mereka dapat terhindar dari perkelahian.

Tugas pokok

Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi para generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

Kedudukan fungsional

Sebagai organisasi sosial yang dikeloa dan mengelola anak muda (generasi muda), karang taruna memiliki landasan dalam bentuk Permensos RI yang memosisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Prototipe ini tergambar sebagaimana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam pertolongan kemanusiaan.

Inilah yang menyebabkan kepengurusan karang taruna, yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi sebagai berikut.

  1. Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
  2. Memperoleh subsidi untuk pengeloaan organisasinya;
  3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial, khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
  4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
  5. Memiliki akses kuat dalam membnagun kemitraan di internal instansi sosial di luar program pemberdayaan sosial;
  6. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan pembina teknis karang taruna;
  7. Menjadi ujung tombak pembangunan kesejahteraan sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.

Kepengurusan

Secara organisasi, karang taruna berdiri sendiri dan dikarenakan akar keberadaannya di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat, penguatan dan pemberdayaan kepengurusan (sebagai pelaksana fungsi karang taruna) juga berada di desa/kelurahan.

Pengurus di tingkat kecamatan sampai dengan nasional adalah pelaksana pengembangan dan penguatan jaringan antara karang taruna dan dengan pihak lain. Inilah yang menyebabkannya disebut dengan Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi sebagai berikut.

  1. Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis;
  2. Peyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  3. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
  4. Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antara karang taruna dengan pihak lain yang terkait;
  5. Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan;
  6. Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial, termasuk dengan unit teknis tersendiri;
  7. Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi;
  8. Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan SDM dan kaderisasi karang taruna;
  9. Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi karang taruna;
  10. Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi.

Pranala luar