Lompat ke isi

Pulau Lari-Larian: Perbedaan antara revisi

Koordinat: 3°30′58″S 117°27′44″E / 3.51611°S 117.46222°E / -3.51611; 117.46222
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
FenyMufyd (bicara | kontrib)
tambah bagian sengketa
Baris 11: Baris 11:
|populasi=-
|populasi=-
}}
}}
'''Pulau Lari-Larian''' adalah sebuah [[pulau]] yang termasuk wilayah kecamatan [[Pulau Sebuku, Kotabaru|Pulau Sebuku]] di [[kabupaten]] [[kabupaten Kotabaru|Kotabaru]], [[Kalimantan Selatan]]. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah [[timur]] [[pulau Sebuku]] dan 80 mil dari pulau Sulawesi.
'''Pulau Lari-Larian''' (Sebutan di Kalimantan Selatan) atau '''Pulau Lerek-lerekan''' (Sebutan di Sulawesi Barat<ref>{{Cite web|last=Agency|first=ANTARA News|title=Pulau Lerek-lerekkan Resmi Milik Kalsel|url=https://kalsel.antaranews.com/berita/19547/pulau-lerek-lerekkan-resmi-milik-kalsel|website=ANTARA News Kalimantan Selatan|access-date=2024-01-21}}</ref>) adalah sebuah [[pulau]] yang berada di wilayah kecamatan [[Pulau Sebuku, Kotabaru|Pulau Sebuku]] di [[kabupaten]] [[kabupaten Kotabaru|Kotabaru]], [[Kalimantan Selatan]]. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah timur [[pulau Sebuku]] dan 80 mil dari pulau [[Sulawesi]].

== Sengketa administrasi pulau ==
Pada 29 September 2011 [[Kementerian Dalam Negeri]] mengeluarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan pulau Lereklerekan sebagai wilayah administratif [[Kecamatan Sendana]], [[Majene|Kabupaten Majene]], [[Sulawesi Barat]]. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah kabupaten Kotabaru dan [[Kalimantan Selatan]] dari beberapa aspek, Sehingga gubernur Kalimantan Selatan [[Rudy Ariffin|Rudy Arifin]] pada saat itu membuat permohonan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Permendagri tersebut tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.<ref>{{Cite web|last=Mys|title=MA Batalkan Permendagri 43 Tahun 2011|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-batalkan-permendagri-43-tahun-2011-lt4fec1eedbc83d/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-01-21}}</ref> Kementerian Dalam Negeri lalu mengeluarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang mencabut peraturan sebelumnya dan meresmikan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 21 Januari 2024 10.41

Lari-Larian
Koordinat3°30′58″S 117°27′44″E / 3.51611°S 117.46222°E / -3.51611; 117.46222
NegaraIndonesia
Gugus kepulauanKalimantan
ProvinsiKalimantan Selatan
KabupatenKotabaru
Luas-km²
Populasi-
Peta

Pulau Lari-Larian (Sebutan di Kalimantan Selatan) atau Pulau Lerek-lerekan (Sebutan di Sulawesi Barat[1]) adalah sebuah pulau yang berada di wilayah kecamatan Pulau Sebuku di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah timur pulau Sebuku dan 80 mil dari pulau Sulawesi.

Sengketa administrasi pulau

Pada 29 September 2011 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan pulau Lereklerekan sebagai wilayah administratif Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah kabupaten Kotabaru dan Kalimantan Selatan dari beberapa aspek, Sehingga gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin pada saat itu membuat permohonan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Permendagri tersebut tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.[2] Kementerian Dalam Negeri lalu mengeluarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang mencabut peraturan sebelumnya dan meresmikan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan.

Lihat pula

  1. ^ Agency, ANTARA News. "Pulau Lerek-lerekkan Resmi Milik Kalsel". ANTARA News Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 2024-01-21. 
  2. ^ Mys. "MA Batalkan Permendagri 43 Tahun 2011". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-01-21.