Lompat ke isi

Pulau Lari-Larian: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
FenyMufyd (bicara | kontrib)
tambah foto
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
FenyMufyd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 11: Baris 11:
|jenisdati2=Kabupaten
|jenisdati2=Kabupaten
|dati2=[[Kabupaten Kotabaru|Kotabaru]]
|dati2=[[Kabupaten Kotabaru|Kotabaru]]
|luas=-km²
|luas=±6 hektar
|garispantai=-km
|garispantai=±900 m
|populasi=-
|populasi=0
}}
}}



Revisi per 21 Januari 2024 11.42

Pulau Lari-Larian
Peta lokasi Pulau Lari-Larian
Koordinat3°30′36″S 117°27′27″E / 3.51000°S 117.45750°E / -3.51000; 117.45750
NegaraIndonesia
Gugus kepulauanKalimantan
ProvinsiKalimantan Selatan
KabupatenKotabaru
Luas±6 hektar
Populasi0
Peta

Pulau Lari-Larian (Sebutan di Kalimantan Selatan) atau Pulau Lerek-lerekan (Sebutan di Sulawesi Barat[1]) adalah sebuah pulau yang berada di wilayah kecamatan Pulau Sebuku di kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah timur pulau Sebuku dan 80 mil dari pulau Sulawesi.

Sengketa administrasi pulau

Pada 29 September 2011 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan pulau Lereklerekan sebagai wilayah administratif Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah kabupaten Kotabaru dan Kalimantan Selatan dari beberapa aspek, Sehingga gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin pada saat itu membuat permohonan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Permendagri tersebut tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.[2] Kementerian Dalam Negeri lalu mengeluarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang mencabut peraturan sebelumnya dan meresmikan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan.

Lihat pula

  1. ^ Agency, ANTARA News. "Pulau Lerek-lerekkan Resmi Milik Kalsel". ANTARA News Kalimantan Selatan. Diakses tanggal 2024-01-21. 
  2. ^ Mys. "MA Batalkan Permendagri 43 Tahun 2011". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-01-21.