Prasasti Tengaran: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Prasasti Tengaran |
|||
''' atau '''prasasti Gewek''' (dibaca ([[Alfabet Fonetik Internasional|IPA]]) gəwəˀ) adalah sebuah [[prasasti]] bertanggal 6 Paropeteng bulan Srawana tahun 857 Syaka (setara dengan 14 Agustus 935 Masehi). Prasasti ini memuat tentang penetapan wilayah Gewek (sekarang termasuk Desa [[Tengaran, Peterongan, Jombang|Tengaran]]) di Kabupaten [[Jombang]] sebagai [[sima]] (tanah istimewa yang dibebaskan dari pajak) oleh Mahamantri [[Mpu Sindok]] Sang Sri Iṡanatunggadewa (Mpu Sindok) bersama Rakyan Sri Parameswari Sri Wardhani Kbi Umisori (Dyah Kbi) sang permaisuri, karena rakyat desa tersebut dianggap berjasa bagi kerajaan dengan membantu pencarian putrinya.<ref>{{Cite eb|last=jhotasedjarah|date=2016-01-04|title=Prasasti Tengaran, Jejak Mpu Sindok di Jombang|url=https://jhotasedjarah.wordpress.com/2016/01/04/prasasti-tengaran-jejak-mpu-sindok-di-jombang/|website=jhotasedjarah|language=id-ID|access-date=2021-12-30}}</ref> |
|||
Bentuk prasasti berupa tugu pipih seperti batu nisan dengan tinggi 124 cm dan lebar 78 cm serta tepi berpola seperti kurawal, terbuat dari batu andesit. Guratan tulisan berada pada dua sisi lebar. Bagian depan tertulis 7 baris (terbaca) dan bagian belakang tertulis 16 baris. |
Bentuk prasasti berupa tugu pipih seperti batu nisan dengan tinggi 124 cm dan lebar 78 cm serta tepi berpola seperti kurawal, terbuat dari batu andesit. Guratan tulisan berada pada dua sisi lebar. Bagian depan tertulis 7 baris (terbaca) dan bagian belakang tertulis 16 baris. |
Revisi terkini sejak 25 Januari 2024 03.41
Prasasti Tengaran atau prasasti Gewek (dibaca (IPA) gəwəˀ) adalah sebuah prasasti bertanggal 6 Paropeteng bulan Srawana tahun 857 Syaka (setara dengan 14 Agustus 935 Masehi). Prasasti ini memuat tentang penetapan wilayah Gewek (sekarang termasuk Desa Tengaran) di Kabupaten Jombang sebagai sima (tanah istimewa yang dibebaskan dari pajak) oleh Mahamantri Mpu Sindok Sang Sri Iṡanatunggadewa (Mpu Sindok) bersama Rakyan Sri Parameswari Sri Wardhani Kbi Umisori (Dyah Kbi) sang permaisuri, karena rakyat desa tersebut dianggap berjasa bagi kerajaan dengan membantu pencarian putrinya.[1]
Bentuk prasasti berupa tugu pipih seperti batu nisan dengan tinggi 124 cm dan lebar 78 cm serta tepi berpola seperti kurawal, terbuat dari batu andesit. Guratan tulisan berada pada dua sisi lebar. Bagian depan tertulis 7 baris (terbaca) dan bagian belakang tertulis 16 baris.
Lokasi prasasti ini masih in situ, berada di tengah sawah dan diberi pelindung berupa cungkup. Posisinya tidak terlalu jauh dari lebuhraya (highway) yang menghubungkan Jombang dengan Mojokerto.