Pemilihan Bupati Cirebon 2003: Perbedaan antara revisi
Baris 55: | Baris 55: | ||
== Panitia Pemilihan == |
== Panitia Pemilihan == |
||
Panitia pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2003-2008 dipegang oleh unsur internal dari [[DPRD Kabupaten Cirebon]]. Terdapat 22 anggota panitia pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2003-2008 yang terdiri dari unsur DPRD Kabupaten Cirebon. Awalnya pada [[5 Agustus]] [[2003]] sudah disusun panitia pemilihan sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 131/DPRD-07/2003<ref>[https://jdih.dprd.cirebonkab.go.id/peraturan/detail/791 Pembentukan Panitia Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan Tahun 2003-2008] JDIH DPRD Kabupaten Cirebon</ref>. Namun terjadi perubahan susunan anggota panitia pemilihan bupati dan wakil bupati cirebon karena salah satu anggota panitia pemilihan mencalonkan menjadi calon Wakil Bupati Cirebon yaitu Nur Asyik, sehingga terjadi perubahan susunan keanggotaan yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 131/DPRD-8/2003<ref>[https://jdih.dprd.cirebonkab.go.id/storage/app/uploads/public/8_s/k_p/imp/8_sk_pimp_no_131dprd_082003.pdf Perubahan Susunan Keanggotaan Panitia Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan Tahun 2003-2008] JDIH DPRD Kabupaten Cirebon</ref>. Daftar anggota pada SK Pimpinan DPRD Nomor 7 dan perubahannya pada SK Pimpinan DPRD Nomor 8 adalah sebagai berikut : |
Panitia pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2003-2008 dipegang oleh unsur internal dari [[DPRD Kabupaten Cirebon]]. Terdapat 22 anggota panitia pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2003-2008 yang terdiri dari unsur DPRD Kabupaten Cirebon. Awalnya pada [[5 Agustus]] [[2003]] sudah disusun panitia pemilihan sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 131/DPRD-07/2003<ref>[https://jdih.dprd.cirebonkab.go.id/peraturan/detail/791 Pembentukan Panitia Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan Tahun 2003-2008] JDIH DPRD Kabupaten Cirebon</ref>. Namun terjadi perubahan susunan anggota panitia pemilihan bupati dan wakil bupati cirebon karena salah satu anggota panitia pemilihan mencalonkan menjadi calon Wakil Bupati Cirebon yaitu Nur Asyik dan perubahan beberapa nama anggota dari beberapa fraksi DPRD, sehingga terjadi perubahan susunan keanggotaan yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 131/DPRD-8/2003<ref>[https://jdih.dprd.cirebonkab.go.id/storage/app/uploads/public/8_s/k_p/imp/8_sk_pimp_no_131dprd_082003.pdf Perubahan Susunan Keanggotaan Panitia Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan Tahun 2003-2008] JDIH DPRD Kabupaten Cirebon</ref>. Daftar anggota pada SK Pimpinan DPRD Nomor 7 dan perubahannya pada SK Pimpinan DPRD Nomor 8 adalah sebagai berikut : |
||
=== SK Pimpinan DPRD No.7 === |
=== SK Pimpinan DPRD No.7 === |
Revisi per 29 Januari 2024 08.35
1998 28 Oktober 2003 | ||||||||||||||
50 suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon Ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak untuk menang | ||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||
| ||||||||||||||
|
Pemilihan Bupati Cirebon 2003 adalah pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Cirebon dengan menggelar Rapat Paripurna Khusus untuk memilih Bupati Cirebon periode 2003 - 2008 yang dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2003. Pemilihan ini adalah pemilihan terakhir di Kabupaten Cirebon yang dilakukan melalui DPRD Kabupaten Cirebon.
Terdapat dua kandidat dalam pemilihan ini, yaitu :
- Drs. H. Dedi Supardi, M.M. (Calon Bupati) -- Drs. H. Nur Asyik (Calon Wakil Bupati)[1]
- Drh. H. Abdurachim Glenarto (Calon Bupati) -- Drs. H. Nurudin, M.Si. (Calon Wakil Bupati)[1]
Kandidat
Kandidat | Apakah calon tersebut dilantik atau dikalahkan? |
---|---|
Calon Bupati: Dedi Supardi Calon Wakil Bupati: Nur Asyik |
Dilantik[2] |
Calon Bupati: Abdurachim Glenarto Calon Wakil Bupati: Nurudin |
Dikalahkan |
Latar Belakang
Calon Bupati terpilih, Dedi Supardi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dan pendampingnya Nur Asyik adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon
Panitia Pemilihan
Panitia pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2003-2008 dipegang oleh unsur internal dari DPRD Kabupaten Cirebon. Terdapat 22 anggota panitia pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2003-2008 yang terdiri dari unsur DPRD Kabupaten Cirebon. Awalnya pada 5 Agustus 2003 sudah disusun panitia pemilihan sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 131/DPRD-07/2003[3]. Namun terjadi perubahan susunan anggota panitia pemilihan bupati dan wakil bupati cirebon karena salah satu anggota panitia pemilihan mencalonkan menjadi calon Wakil Bupati Cirebon yaitu Nur Asyik dan perubahan beberapa nama anggota dari beberapa fraksi DPRD, sehingga terjadi perubahan susunan keanggotaan yang dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 131/DPRD-8/2003[4]. Daftar anggota pada SK Pimpinan DPRD Nomor 7 dan perubahannya pada SK Pimpinan DPRD Nomor 8 adalah sebagai berikut :
SK Pimpinan DPRD No.7
No | Nama | Status |
---|---|---|
1 | H. Maskub Buntoro | Ketua Merangkap Anggota |
2 | Drs. H. Husein Muhammad | Wakil Ketua Merangkap Anggota |
3 | Drs. H. Nur Asyik | Wakil Ketua Merangkap Anggota |
4 | H. Soemarno B.W., SH., MBA. | Wakil Ketua Merangkap Anggota |
5 | Kujaeni, S.S. | Anggota |
6 | Mahmud Jawa, SH. | Anggota |
7 | Handi Wiyono | Anggota |
8 | Muhaemin | Anggota |
9 | Lien Herlinawati, S.Sos. | Anggota |
10 | H. Zaenal Muttaqien | Anggota |
11 | H. M. Syukron | Anggota |
12 | Dra. Hj. Iim Husnul K. | Anggota |
13 | Dr. H. Agus Muhammad, M.Sc. | Anggota |
14 | Drs. H. S. Uzer | Anggota |
15 | Ason Sukasa, Sm.Hk. | Anggota |
16 | Drs. H. A. Aziz Ridwan | Anggota |
17 | Drs. H. Fatchurrohman | Anggota |
18 | H. Budiman, MBA. | Anggota |
19 | Suyanto, SH. | Anggota |
20 | H. Sukardi | Anggota |
21 | Boedi Saroso, R.P.T. M.Sc. | Anggota |
22 | Drs. H. Muhamad Sastra | Sekretaris bukan Anggota |
SK Pimpinan DPRD No.8
No | Nama | Status |
---|---|---|
1 | H. Soemarno B.W., SH., MBA. | Ketua Merangkap Anggota |
2 | Drs. H. Husein Muhammad | Wakil Ketua Merangkap Anggota |
3 | Ason Sukasa, Sm.Hk. | Wakil Ketua Merangkap Anggota |
4 | H. Budiman, MBA. | Wakil Ketua Merangkap Anggota |
5 | H. Nana Mulyana | Anggota |
6 | Kujaeni, S.S. | Anggota |
7 | Mahmud Jawa, SH. | Anggota |
8 | Handi Wiyono | Anggota |
9 | Muhaemin | Anggota |
10 | Lien Herlinawati, S.Sos. | Anggota |
11 | H. Zaenal Muttaqien | Anggota |
12 | H. M. Syukron | Anggota |
13 | Dra. Hj. Iim Husnul K. | Anggota |
14 | Dr. H. Agus Muhammad, M.Sc. | Anggota |
15 | H. Syamsuri Hadisupeno | Anggota |
16 | Drs. H. A. Aziz Ridwan | Anggota |
17 | Drs. H. Fatchurrohman | Anggota |
18 | Sucipto Wijaya | Anggota |
19 | Suyanto, SH. | Anggota |
20 | H. Sukardi | Anggota |
21 | Boedi Saroso, R.P.T. M.Sc. | Anggota |
22 | Drs. H. Muhamad Sastra | Sekretaris bukan Anggota |
Referensi
- ^ a b Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan Tahun 2003-2008 JDIH DPRD Kabupaten Cirebon
- ^ Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati Dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan Tahun 2003-2008 JDIH DPRD Kabupaten Cirebon
- ^ Pembentukan Panitia Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan Tahun 2003-2008 JDIH DPRD Kabupaten Cirebon
- ^ Perubahan Susunan Keanggotaan Panitia Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan Tahun 2003-2008 JDIH DPRD Kabupaten Cirebon