Lompat ke isi

Surojo Bimantoro: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh ZulkfiKarim (bicara) ke revisi terakhir oleh Ndyy Liee
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 25: Baris 25:
| allegiance = {{flag|Indonesia}}
| allegiance = {{flag|Indonesia}}
| branch = [[Berkas:Insignia of the Indonesian National Police.svg|25px]] [[Kepolisian Republik Indonesia]]
| branch = [[Berkas:Insignia of the Indonesian National Police.svg|25px]] [[Kepolisian Republik Indonesia]]
| unit =
| unit = Reserse
| rank = [[Berkas:PDU_JEN STAF.png|25px]] [[Jenderal Polisi]]
| rank = [[Berkas:PDU_JEN STAF.png|25px]] [[Jenderal Polisi]]
| serviceyears =
| serviceyears =

Revisi per 3 Februari 2024 18.19

Suroyo Bimantoro
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-16
Masa jabatan
23 September 2000 – 29 November 2001
PresidenAbdurrahman Wahid
Megawati Soekarnoputri
Sebelum
Pendahulu
Roesdihardjo
Pengganti
Chairuddin Ismail (pjs. de facto)
Da'i Bachtiar
Informasi pribadi
Lahir1 November 1946 (umur 77)
Gombong, Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia
Alma materAkpol
PekerjaanPolisi
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang Kepolisian Republik Indonesia
Pangkat Jenderal Polisi
SatuanReserse
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Surojo Bimantoro (EYD: Suroyo Bimantoro) (lahir 1 November 1946) adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sejak 23 September 2000 hingga 29 November 2001. Ia dipilih oleh Presiden Abdurrahman Wahid, akan tetapi ditentang oleh kalangan internal Polri. Polemik ini dipicu karena diadakannya kembali jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Kemudian gerakan ini terakomodir oleh para perwira menengah Polri yaitu antara lain Kolonel (Pol) Alfons Lemau yang ingin perubahan dalam tubuh Polri dengan cara jabatan Wakapolri ditiadakan.

Pada tanggal 20 Juli 2001, Presiden Abdurrahman Wahid memberhentikan Bimantoro sebagai Kapolri karena telah diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dan melantik Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Chairuddin Ismail sebagai pejabat sementara (pjs.) Kapolri. Namun pada 3 Agustus 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri mengembalikan jabatan Kapolri kepada Bimantoro[1] melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 97 tahun 2001. Di sana juga dituliskan bahwa Keppres ini berlaku surut sejak 1 Juni 2001, dengan efektif menganggap pengangkatan Chairuddin sebagai Wakapolri dan Pjs. Kapolri tidak sah.

Referensi

  1. ^ "Presiden Megawati Menetapkan Kembali Bimantoro sebagai Kapolri". Liputan6.com. 4 Agustus 2001. Diakses tanggal 12 Februari 2019. 
Jabatan kepolisian
Didahului oleh:
Roesdihardjo
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2000–2001
Diteruskan oleh:
Chairuddin Ismail (pjs. de facto)
Da'i Bachtiar