Lompat ke isi

Ancaman militer: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
Cenya95 (bicara | kontrib)
Baris 14: Baris 14:
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara :
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara :


# Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata.
# Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh.
# Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
# Bombardemen.
# Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
# Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
# Serangan unsur Angkatan Bersenjata.
# Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
# Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
# Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
# Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.
# Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.



== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 17 September 2009 04.50

Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1]. Ancaman militer dapat berbentuk:

  1. Agresi oleh negara lain.
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Aksi teror bersenjata
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara antara kelompok masyarakat yang bersenjata.

Agresi

Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara :

  1. Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh.
  2. Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
  3. Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
  4. Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
  6. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Pranala luar