Lompat ke isi

Rusdihardjo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
Laurentino99 (bicara | kontrib)
tanda jasa
Baris 47: Baris 47:
== Kasus korupsi ==
== Kasus korupsi ==
Pada tahun [[2008]], [[KPK]] menyatakan Rusdiharjo sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan [[visa]] di [[Kedutaan Besar Republik Indonesia]] di [[Malaysia]]. Rusdiharjo diduga menerima pungutan liar sebesar 900 juta [[rupiah]]. Kasus pungutan liar ini terungkap setelah Badan Pencegah Rasuah Malaysia melaporkannya kepada [[KPK]].<ref>[http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=72cef4629d7d737e389565f643e24e67200847807 "Rusdi Resmi Tersangka"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170331104054/http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=72cef4629d7d737e389565f643e24e67200847807 |date=2017-03-31 }}, ''Suarasurabaya''</ref> Oleh majelis hakim [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], Rusdihardjo kemudian divonis 2 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi tersebut.<ref name="vonis-kbri">[http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/11/14251421/rusdihardjo.divonis.2.tahun.penjara "Rusdihardjo Divonis 2 Tahun Penjara"], ''Kompas'', 11 Juni 2008</ref> Upaya banding mengurangi vonisnya menjadi satu setengah tahun. Pada 30 Maret 2009, Rusdihardjo selesai menjalani masa tahanannya karena telah mendapatkan pembebasan bersyarat.<ref>{{Cite web |url=http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/07/10/brk,20090710-186492,id.html |title=Salinan arsip |access-date=2009-07-29 |archive-date=2009-08-01 |archive-url=https://web.archive.org/web/20090801005501/http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/07/10/brk,20090710-186492,id.html |dead-url=yes }}</ref>
Pada tahun [[2008]], [[KPK]] menyatakan Rusdiharjo sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan [[visa]] di [[Kedutaan Besar Republik Indonesia]] di [[Malaysia]]. Rusdiharjo diduga menerima pungutan liar sebesar 900 juta [[rupiah]]. Kasus pungutan liar ini terungkap setelah Badan Pencegah Rasuah Malaysia melaporkannya kepada [[KPK]].<ref>[http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=72cef4629d7d737e389565f643e24e67200847807 "Rusdi Resmi Tersangka"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170331104054/http://www.suarasurabaya.net/v05/kelanakota/?id=72cef4629d7d737e389565f643e24e67200847807 |date=2017-03-31 }}, ''Suarasurabaya''</ref> Oleh majelis hakim [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]], Rusdihardjo kemudian divonis 2 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi tersebut.<ref name="vonis-kbri">[http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/11/14251421/rusdihardjo.divonis.2.tahun.penjara "Rusdihardjo Divonis 2 Tahun Penjara"], ''Kompas'', 11 Juni 2008</ref> Upaya banding mengurangi vonisnya menjadi satu setengah tahun. Pada 30 Maret 2009, Rusdihardjo selesai menjalani masa tahanannya karena telah mendapatkan pembebasan bersyarat.<ref>{{Cite web |url=http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/07/10/brk,20090710-186492,id.html |title=Salinan arsip |access-date=2009-07-29 |archive-date=2009-08-01 |archive-url=https://web.archive.org/web/20090801005501/http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/07/10/brk,20090710-186492,id.html |dead-url=yes }}</ref>

== Tanda jasa ==
{| class="wikitable"
|+
|
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Pita (Ribbon) Bintang Bhayangkara Utama.png|width=100}}
|
|-
|[[Berkas:Bintang_Yudha_Dharma_Pratama_rib.svg|100x100px]]
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Pita (Ribbon) Bintang Bhayangkara Pratama.png|width=100}}
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Bintang Yudha Dharma Nararya.gif|width=100}}
|-
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Pita (Ribbon) Bintang Bhayangkara Nararya.png|width=100}}
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Pita (Ribbon) Satyalencana Jana Utama.png|width=100}}
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Pita (Ribbon) Satyalencana Ksatria Bhayangkara.png|width=100}}
|-
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Pita (Ribbon) Satyalencana Karya Bhakti - Ulangan I.png|width=100}}
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Satyalencana Kesetiaan XXIV.gif|width=100}}
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Pita (Ribbon) Satyalencana Dwidya Sistha.png|width=100}}
|-
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Satya Lencana Penegak.gif|width=100}}
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=Satya Lencana Santi Dharma.gif|width=100}}
|{{Ribbon devices|number=0|type=award-star|ribbon=UNTAC Medal bar.gif|width=100}}
|}
{| class="wikitable"
|+
!Baris ke-1
!
| colspan="1" |[[Bintang Bhayangkara|Bintang Bhayangkara Utama]]
!
|-
!Baris ke-2
| colspan="1" |[[Bintang Yudha Dharma|Bintang Yudha Dharma Pratama]]
| colspan="1" |[[Bintang Bhayangkara|Bintang Bhayangkara Pratama]]
| colspan="1" |[[Bintang Yudha Dharma|Bintang Yudha Dharma Nararya]]
|-
!Baris ke-3
| colspan="1" |[[Bintang Bhayangkara|Bintang Bhayangkara Nararya]]
| colspan="1" |[[Satyalancana Jana Utama]]
| colspan="1" |[[Satyalancana Ksatriya Tamtama]]
|-
!Baris ke-4
| colspan="1" |[[Satyalancana Karya Bhakti]] (Ulangan I)
| colspan="1" |[[Satyalancana Kesetiaan]] 24 Tahun
| colspan="1" |[[Satyalancana Dwidya Sistha]]
|-
!Baris ke-5
| colspan="1" |[[Satyalancana Penegak]]
| colspan="1" |[[Daftar tanda kehormatan di Indonesia#Satyalancana Militer|Satyalancana Santi Dharma]]
| colspan="1" |[[:en:United Nations Medal#United_Nations_Medal_ribbons|United Nations Transitional Authority in Cambodia (UNTAC) Medal]]
|}


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 11 Februari 2024 20.37

Rusdihardjo
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Ke-15
Masa jabatan
4 Januari 2000 – 22 September 2000
PresidenAbdurrahman Wahid
Sebelum
Pendahulu
Roesmanhadi
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir7 Juli 1945 (umur 79)
Karesidenan Surakarta, Zaman Pendudukan Jepang
HubunganOrangtua
G.P.H. Notoprodjo
R. Ayu Soenarni Wongsonegoro
Alma materPTIK 1971
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang Kepolisian Republik Indonesia
Masa dinas1969—2000
Pangkat Jenderal Polisi
SatuanReserse
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Kanjeng Pangeran Hario Rusdihardjo (lahir 7 Juli 1945) adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dari 4 Januari 2000 hingga 22 September 2000. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, ia menjadi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia dari tahun 2004 hingga 2006. Ia sempat mendapat kecaman pada awal 2005 karena meminta maaf kepada pemerintah Malaysia akibat peristiwa penginjakan dan pembakaran bendera Malaysia dalam aksi unjuk rasa di depan kedubes Malaysia soal Peristiwa Ambalat.

Kehidupan pribadi

Lahir dari pasangan suami istri G.P.H. Notoprodjo dan R. Ayu Soenarni Wongsonegoro. Rusdihardjo mulai masuk sekolah di Sekolah Dasar Margorejo, Kecamatan Tayu, Pati. Di sekolah tersebut ia belajar dari kelas I hingga kelas IV, sedangkan kelas V hingga kelas VI diselaikan di Walikukun, Widodaren, Ngawi. Selesai menempuh pendidikan di sekolah Dasar kemudian Rusdihardjo melanjutkan sekolah di SMP Negeri I Tangerang pada tahun 1957. Tiga tahun kemudian, ia lulus dari SMP tersebut dan selanjutnya meneruskan pendidikan di SMA Regina Pacis, Bogor. Berpindah pindahnya tempat sekolah Rusdihardjo dikarenakan mengikuti pekerjaan ayahnya yang sering kali dipindahtugaskan, dari perkebunan satu ke perkebunan lainnya.[1]

Karier

Setamat SMA, Rusdihardjo memutuskan untuk masuk Akademi Kepolisian. Rusdihardjo resmi diterima di Akademi Kepolisian di Sukabumi pada tahun 1964. Kemudian ia lulus Baccaloreat PTIK pada tahun 1967 dengan pangkat Letnan Dua. Rusdihardjo kemudian ditempatkan sebagai perwira samapta di Komwil 73 (sekarang disebut polres) Jakarta Barat. Inilah awal karier bagi Rusdihardjo di Kepolisian.

Pada tahun 1971, Rusdihardjo melanjutkan pendidikan di PTIK tingkat (doktoral), yang diselesaikannya tahun 1974. Setelah menyelesaikan pendidikan di PTIK, selanjutnya Rusdihardjo mendapatkan tugas baru di Polda Kalimantan Barat dengan jabatan sebagai Kabag Reserse. Pada tahun 1979, Rusdihardjo berhasil lulus testing Sesko ABRI bagian Kepolisian, sejak saat itulah, ia menjadi mahasiswa di Seskopol dan menyelesaikan pada tahun 1980. Pada tahun yang sama, Rusdihardjo mendapat Surat Keputusan (Skep) baru, yaitu pindah ke kesatuan utama reserse narkotika di Mabes Polri, Jakarta. Dua tahun kemudian, Rusdihardjo dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Polisi dan ditempatkan di Kanit II Sattama Serse Narkotik Mabes Polri. Berdasarkan pengalamannya di bidang narkotika, kemudian Letkol Polisi Rusdihardjo diangkat sebagai Kasubdit Reserse Narkotika di Mabes Polri.

Rusdihardjo memegang jabatan sebagai Kasubdit Resere Narkotika di Mabes Polri cukup lama, yakni hingga tahun 1989. Saat memangku jabatan tersebut, banyak hal yang telah dilakukan oleh Rusdihardjo, salah satunya adalah mengembangkan teknik dan taktik untuk menanggulangi masalah narkotika, teknik tersebut ditemukan oleh Rusdihardjo dan dinamakan Controlled Delivery. Teknik tersebut berhasil membongkar sindikat narkoba antarnegara, selanjutnya teknik ini kemudian digunakan dan di sahkan oleh semua anggota PBB pada bulan Februari 1988 melalui Sidang Umum Divisi Narkotika PBB di Wina.

Setelah memangku jabatan sebagai Kasubdit Reserse di Mabes Polri, kemudian selama tiga tahun hingga tahun 1992, Rusdihardjo diangkat menjabat sebagai Kapolwil Daerah Istimewa Yogyakarta. Seiring dengan program Visit Indonesia Year 1990, selaku Kapolwil Yogyakarta, Rusdihardjo membentuk “turis polisi” yang modern dan ramah. Gagasan Rusdihardjo tentang tourist police tersebut mendapatkan dukungan yang kuat dari banyak kalangan. Dalam perkembangannya, gagasan ini kemudian diangkat menjadi program nasional oleh Mabes Polri

Kasus korupsi

Pada tahun 2008, KPK menyatakan Rusdiharjo sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan visa di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Rusdiharjo diduga menerima pungutan liar sebesar 900 juta rupiah. Kasus pungutan liar ini terungkap setelah Badan Pencegah Rasuah Malaysia melaporkannya kepada KPK.[2] Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rusdihardjo kemudian divonis 2 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi tersebut.[3] Upaya banding mengurangi vonisnya menjadi satu setengah tahun. Pada 30 Maret 2009, Rusdihardjo selesai menjalani masa tahanannya karena telah mendapatkan pembebasan bersyarat.[4]

Tanda jasa

Baris ke-1 Bintang Bhayangkara Utama
Baris ke-2 Bintang Yudha Dharma Pratama Bintang Bhayangkara Pratama Bintang Yudha Dharma Nararya
Baris ke-3 Bintang Bhayangkara Nararya Satyalancana Jana Utama Satyalancana Ksatriya Tamtama
Baris ke-4 Satyalancana Karya Bhakti (Ulangan I) Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun Satyalancana Dwidya Sistha
Baris ke-5 Satyalancana Penegak Satyalancana Santi Dharma United Nations Transitional Authority in Cambodia (UNTAC) Medal

Referensi

  1. ^ "Kejutan Gus Dur tentang Penunjukan Kapolri Baru". Indonesia Daily News Online. 5 Januari 2000. Diakses tanggal 21 April 2015. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Rusdi Resmi Tersangka" Diarsipkan 2017-03-31 di Wayback Machine., Suarasurabaya
  3. ^ "Rusdihardjo Divonis 2 Tahun Penjara", Kompas, 11 Juni 2008
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-08-01. Diakses tanggal 2009-07-29. 
Jabatan kepolisian
Didahului oleh:
Roesmanhadi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2000
Diteruskan oleh:
Bimantoro
Jabatan diplomatik
Didahului oleh:
Hadi A. Wayarabi Alhadar
Duta Besar RI untuk Malaysia
2004–2006
Diteruskan oleh:
Tatang Budie Utama Razak
(kuasa usaha a.i.)