Lompat ke isi

Zainal Arifin Mochtar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24: Baris 24:
}}
}}


[[Doktor|Dr]]. '''Zainal Arifin Mochtar''', [[Sarjana Hukum|S.H]]., [[:en:Master of Laws|LL.M]]. ({{lahirmati|Makassar|8|12|1978}}) adalah seorang [[dosen]], [[akademikus]], dan [[pakar]] [[hukum tata negara]] Indonesia serta [[aktivis]] yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan di [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].<ref>{{cite news|title=Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan|url=https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/zainal-arifin-mochtar|website=komwasjak.kemenkeu.go.id|}}</ref> Ia adalah Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum [[Universitas Gadjah Mada]]<ref>{{cite news|url=https://law.ugm.ac.id/zainal-arifin-mochtar/|title= Profil Dosen|website=law.ugm.ac.id|}}</ref> dan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) [[Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada|FH UGM]] <ref>{{cite news|url=https://kagama.co/2017/12/15/ketua-pukat-ugm-korupsi-lebih-terkait-etika/|title=Ketua Pukat UGM korupsi lebih terkait etika|website=kagama.co|}}</ref>. Ia termasuk akademisi yang sangat lantang mengkritik pemerintah terutama dalam hal [[korupsi]] dan [[oligarki]]. Bersama [[Bivitri Susanti]] dan [[Feri Amsari]] masuk ke dalam kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Mahfud MD]].
[[Doktor|Dr]]. '''Zainal Arifin Mochtar''', [[Sarjana Hukum|S.H]]., [[:en:Master of Laws|LL.M]]. ({{lahirmati|Makassar|8|12|1978}}) adalah seorang [[dosen]], [[akademikus]], dan [[pakar]] [[hukum tata negara]] Indonesia serta [[aktivis]] yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan di [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]].<ref>{{cite news|title=Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan|url=https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/zainal-arifin-mochtar|website=komwasjak.kemenkeu.go.id|}}</ref> Ia adalah Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum [[Universitas Gadjah Mada]]<ref>{{cite news|url=https://law.ugm.ac.id/zainal-arifin-mochtar/|title= Profil Dosen|website=law.ugm.ac.id|}}</ref> dan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) [[Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada|FH UGM]] <ref>{{cite news|url=https://kagama.co/2017/12/15/ketua-pukat-ugm-korupsi-lebih-terkait-etika/|title=Ketua Pukat UGM korupsi lebih terkait etika|website=kagama.co|}}</ref>. Ia termasuk akademisi yang sangat ingin memenangkan abis Baswedan sebagai presiden ia selalu lantang mengkritik pemerintah terutama dalam hal [[korupsi]] dan [[oligarki]]. Bersama [[Bivitri Susanti]] dan [[Feri Amsari]] masuk ke dalam kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Mahfud MD]].


== Profil ==
== Profil ==

Revisi per 13 Februari 2024 15.51

Zainal Arifin Mochtar
Lahir8 Desember 1978 (umur 45)
Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Gadjah Mada
Northwestern University
PekerjaanDosen, akademikus
Dikenal atasPakar hukum tata negara, pelawak handal

Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (lahir 8 Desember 1978) adalah seorang dosen, akademikus, dan pakar hukum tata negara Indonesia serta aktivis yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.[1] Ia adalah Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada[2] dan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) FH UGM [3]. Ia termasuk akademisi yang sangat ingin memenangkan abis Baswedan sebagai presiden ia selalu lantang mengkritik pemerintah terutama dalam hal korupsi dan oligarki. Bersama Bivitri Susanti dan Feri Amsari masuk ke dalam kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Mahfud MD.

Profil

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana beserta Zainal Arifin Mochtar menjadi ahli yang dihadirkan pihak Pemohon dalam sidang perkara uji materi UU APBN 2018 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Zainal Arifin Mochtar adalah seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Laki-laki kelahiran Makassar itu penggiat antikorupsi lewat lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, yang pernah juga membesarkan nama Denny Indrayana.

Zainal sempat menjabat Direktur Pukat UGM. Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum UGM tahun 2003. Sebagai penggiat antikorupsi, Zaenal Arifin sering dimintai komentarnya oleh media massa.

Dia beberapa kali tampil di acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan TVOne, serta pernah dipercaya menjadi moderator dalam debat Capres dan Cawapres pada 2014 lalu.

Pada awalnya Zainal ingin berkuliah di Jurusan Teknik Geologi UGM namun 2 kali gagal dalam mencoba membuat ia melanjutkan studi di jurusan Hukum.[4] Setelah menyelesaikan S1 nya, Zainal Arifin Mochtar mengambil gelar master hukumnya dari Northwestern University, Amerika Serikat, pada 2006.

Kontroversi

Zainal pernah menjadi bahan perundungan warganet pada saat memandu debat Capres dan Cawapres pada 2014 lalu, dimana dia melarang penonton untuk bertepuk tangan sebelum dipersilakan. Selain itu, dia menuai kritikan karena dianggap tidak bisa mencairkan suasana dan terlalu kaku. Namun, dia mengklarifikasi bahwa kondisi tersebut mengharuskannya tampil demikian untuk menjaga agar para pendukung capres bisa menahan euforia mereka.[5]

Sosok Zainal Arifin turut menjadi sorotan setelah film Dirty Vote viral.[6] Film dokumenter tersebut menjadi perbincangan publik usai diunggah pada Minggu, 11 Februari 2024. Film ini mengambil sudut pandang dari tiga pakar hukum tata negara yang mengungkap kecurangan pemilihan umum.

Pendidikan

Referensi