Lompat ke isi

Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Rapat paripurna ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Beberapa kalangan menolak RUU Kesehatan, seperti lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Kelima OP tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Omnibus Law Undang-Undang tentang Kesehatan Rapat Paripurna DPR ke – 29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 resmi mengesahahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Sidang ini dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR, bersama wakilnya Lodewijk Freidrich Paulus dan Rahcmat Gobel. Dalam proses persidangan, sebagian besar anggota sepakat menjadikan RUU sebagai UU. Fraksi yang setuju ialah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP dan PAN. Untuk fraksi NasDem menerima dengan catatan. Sedangkan fraksi yang menolak pengesahan RUU Kesehatan ini ialah Demokrat dan PKS. Sidang dihadiri oleh 105 orang anggota DPR dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Untuk Jumlah anggota yang izin sebanyak197 orang. Adapun perwakilan pemerintah yang mengikuti sidang yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar serta Wakil Menteri Hukum dan Ham Eddy Hiarej, juga jajaran Kemdikbudristek, Kementrian dalam negeri dan Kementriab Keuangan. Proses Lahirnya UU Kesehatan Pada 14 Februari 2023 pada sidang paripurna, DPR menjadikan RUU Kesehatan sebagai rancangan inisiatif DPR. Baleg kemudian mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama. Setelah itu, Bamus DPR pada tanggal 3 April 2023 menugaskan komisi IX agar melakukan pembahasan. Di tanggal 5 April 2020, pemerintah menyerahkan inventaris masalah (DIM) kepada komisi IX tersebut. Panja yang diketuai oleh Wakil komisi IX DPR Melki Laka Lena pun bekerja per 15 April 2023 untuk membahas RUU ini. RUU Kesehatan ini berisi 20 bab dan 458 pasal. Kontroversi Banyak penolakan dari berbagai kalangan khususnya yang berkaitan dengan dokter dan tenaga kesehatan. Alasannya bahwa RUU Kesehatan dinilai tidak melibatkan pihak-pihak dan cukup tergesages . Ada 5 organisasi profesi (OP) yang menolak dengan menggelar aksi depan Gedung MPR/DPR RI. Berpakaian seba putih dan membawa poster dan banner. Organisasi yang menoka yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Masalah ini berkisar pada sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Panji Utomo sebagai ketua bidang hokum IDI Tangerang Selatan memberi pendapat bahwa yang dilakukan Budi sadikin ini bukan berasal dari kalangan dokter. Mengherankan lagi baru menjabat tapi bisa mengajukan ruu kesehatan Adapun Versi lain bahwa menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin penolakanpenolakan RUU Kesehatan ini akibat sulit diterima oleh kalangan pemain.

Revisi per 18 Februari 2024 01.03

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Rapat paripurna ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Beberapa kalangan menolak RUU Kesehatan, seperti lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Kelima OP tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).