Lompat ke isi

Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Pada kegiatan Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, resmi telah disahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Kegiatan pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
‘Omnibus Laws’ merupakan hukum yang ditujukan untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja di ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Pendekatan tersebut muncul sebagai strategi untuk membuka peluang investasi pada masa jabatan Presiden Joko Widodo. Undang-undang Omnibus adalah sebuah hukum yang mengkombinasikan berbagai bagian RUU menjadi kesatuan perundangundangan agar lebih mudah dipahami dan memudahkan untuk disahkan. Para kritikus mengatakan, hal ini dapat menghindari perdebatan dan pengawasan dengan teliti terhadap undang-undang tersebut.


Mengutip Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa 7 November 2023, berkata "Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" Pertanyaan tersebut langsung disetujui oleh hampir seluruh anggota DPR yang hadir dan diketuklah palu sebagai tanda disahkannya Undang-Undang (UU) tersebut.
Setelah dilantik pada bulan Oktober, Joko Widodo selaku Presiden Indonesia akan memperkenalkan RUU Omnibus ‘penciptaan lapangan kerja’ untuk menyederhanakan 82 undang-undang yang menghambat bisnis. Senada dengan hal terebut, Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan berencana mereformasi sistem perpajakan dengan mengubah tujuh undang-undang menjadi satu RUU. RUU Penciptaan Lapangan Kerja akan melonggarkan aturan mengnai investasi serta menargetkan masalah mulai dari imigrasi hingga HAKI (hak kekayaan intelektual).


Berdasarkan catatan milik Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat ini telah dihadiri oleh hampir seluruh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI dimana telah ditandatangani oleh 105 orang dengan catatan izin sejumlah 197 orang.
Sementara itu, RUU Perpajakan akan mengatur aturan mengenai pemotongan pajak perusahaan dengan bertahap hingga mencapai 20% dari 25% berdasarkan pajak penggunaan transaksi elektronik. RUU tersebut menuai kontra dari kalangan buruh dan mahasiswa sebab adanya “pro-investor” dari Undang-Undang Cipta Kerja tanpa mempertimbangkan hak perlindungan kerja, kelestarian lingkungan, dan hak tanah adat. Selain itu, beberapa pakar ekonom juga berfokus pada pemotongan pajak perusahaan yang dapat merugikan posisi fiskal Indonesia.


Kegiatan rapat pengesahan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini juga dihadiri langsung oleh beberapa perwakilan pemerintah, yaitu Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan), Abdullah Azwar (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM). Selain itu juga dihadiri oleh jajaran dari Kemendikbudristek, Kemendagri, dan Kemenkeu.
Kendati demikian, koalisi partai dan DPR yang mendukung RUU ini telah mencapai 47% suara, sehingga kemungkinan RUU ini disahkan sangat tinggi. Adapun publik juga menyoroti PDI-P selaku koalisi partai Joko Widodo yang sebelumnya menyatakan bahwa berpihak kepada kaum buruh. Burhanuddin Muhtadi, pakar politik Indonesia mengatakan bahwa koalisi Jokowi sebelumnya gagal merevisi Undang-Undang Buruh yang berdampak pada kelancaran urusan partai.


Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini dilandaskan berdasarkan persetujuan dari hampir keseluruhan fraksi di DPR RI. Fraksi yang setuju diantaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sementara, fraksi NasDem menerima pengesahan dengan catatan. Selain itu, terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan yaitu dari fraksi Demokrat dan PKS.
Diperkirakan pengesahan undang-undang ini akan memakan waktu lama disebabkan oleh pro dan kontra terkait masalah ini. RUU Cipta Kerja ini dipercaya oleh Jokowi untuk dapat disahkan dan menjadi prioritas parlemen. Sementara itu, Puteri Komarudin sebagai anggota parlemen komisi keuangan, memperkirakan bahwa pengesahan akan membutuhkan waktu sekitar satu sampai dua tahun.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini melewati proses pembahasan yang lumayan panjang. Pada tanggal 14 Februari, Baleg DPR mengirimkan kerangka naskah kepada pemerintah untuk dilakukan peninjauan bersama, setelah RUU tersebut disahkan terlebih dahulu sebagai inisiatif DPR di sidang paripurna. Pada tanggal 3 April, Bamus DPR kemudian menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pengkajian terhadap kerangka naskah tersebut. Pada tanggal 5 April, pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX. Selanjutnya per tanggal 15 April, Tim Panja diketuai oleh Melki Laka Lena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR melakukan pembahasan tentang RUU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.

Selama proses pengkajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini mengalami beberapa penolakan dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia, diantaranya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Penolakan yang dilakukan oleh lima organisasi profesi (OP) tersebut didasarkan oleh sejumlah permasalahan, yaitu (1) pengeluaran wajib yang dihapus di dalam RUU Kesehatan, (2) perlindungan tenaga kesehatan dan medis, (3) perizinan dokter asing yang berpraktik di rumah sakit Indonesia, (4) Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Kelima pihak tersebut juga berpendapat bahwa pengesahan RUU ini terkesan tidak transparan dan terlalu terburu-buru. Walaupun begitu, DPR dan pemerintah tetap tidak mengindahkan dan terus melanjutkan pengkajian RUU ini.

Akibat hal tersebut, ratusan dokter dan tenaga kesehatan melakukan gelar aksi penolakan di depan Gedung MPR/DPR RI di Jakarta. Mereka yang melakukan demo adalah orang-orang yang berasal dari lima organisasi profesi (OP) kesehatan yang sejak awal keberatan terhadap pengesahan RUU ini. Massa aksi berseragam pakaian putih dilengkapi dengan sejumlah poster dan banner. Mereka mengepung gedung DPR RI pukul 10.30 WIB. Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, beberapa aparat keamanan dikerahkan untuk mengawasi aksi demo tersebut.

Menurut Panji Utomo selaku Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang, aksi demo akan diikuti oleh ribuan massa dari kelima organisasi profesi (OP) tersebut. Di satu sisi, Panji juga menyinggung terkait kapasitas dari Budi Gunadi selaku Menteri Kesehatan yang mana bukan berasal dari kalangan dokter dan belum lama menjabat di tahun 2020 tetapi sudah dapat meloloskan RUU Kesehatan.  

Mengutip dari Panji Utomo (Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang) diwawancarai oleh CNN Indonesia, berkata "Pak Budi Gunadi Sadikin kan bukan dokter. Baru jadi Menkes 23 Desember 2020 ya. Bayangkan menteri yang menjabat begitu pendeknya tapi bisa mengajukan rancangan masukan-masukan tentang aturan-aturan (kesehatan)."

Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan) telah menyetujui RUU Kesehatan dan akan segera disahkan oleh DPR RI, dimana menuai banyak sekali penolakan sejak awal. Menurut Gunadi, penolakan tersebut timbul karena beberapa pihak khususnya pemain yang sulit menerima hasil keputusan terkait RUU Kesehatan tersebut.

Mengutip dari Antara, Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan) melalui Podcabs bertema Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan, berkata "RUU Kesehatan sulit diterima oleh para 'pemain'."

Revisi per 18 Februari 2024 04.25

Pada kegiatan Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, resmi telah disahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Kegiatan pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Mengutip Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa 7 November 2023, berkata "Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" Pertanyaan tersebut langsung disetujui oleh hampir seluruh anggota DPR yang hadir dan diketuklah palu sebagai tanda disahkannya Undang-Undang (UU) tersebut.

Berdasarkan catatan milik Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat ini telah dihadiri oleh hampir seluruh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI dimana telah ditandatangani oleh 105 orang dengan catatan izin sejumlah 197 orang.

Kegiatan rapat pengesahan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini juga dihadiri langsung oleh beberapa perwakilan pemerintah, yaitu Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan), Abdullah Azwar (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM). Selain itu juga dihadiri oleh jajaran dari Kemendikbudristek, Kemendagri, dan Kemenkeu.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini dilandaskan berdasarkan persetujuan dari hampir keseluruhan fraksi di DPR RI. Fraksi yang setuju diantaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sementara, fraksi NasDem menerima pengesahan dengan catatan. Selain itu, terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan yaitu dari fraksi Demokrat dan PKS.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini melewati proses pembahasan yang lumayan panjang. Pada tanggal 14 Februari, Baleg DPR mengirimkan kerangka naskah kepada pemerintah untuk dilakukan peninjauan bersama, setelah RUU tersebut disahkan terlebih dahulu sebagai inisiatif DPR di sidang paripurna. Pada tanggal 3 April, Bamus DPR kemudian menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pengkajian terhadap kerangka naskah tersebut. Pada tanggal 5 April, pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX. Selanjutnya per tanggal 15 April, Tim Panja diketuai oleh Melki Laka Lena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR melakukan pembahasan tentang RUU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.

Selama proses pengkajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini mengalami beberapa penolakan dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia, diantaranya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Penolakan yang dilakukan oleh lima organisasi profesi (OP) tersebut didasarkan oleh sejumlah permasalahan, yaitu (1) pengeluaran wajib yang dihapus di dalam RUU Kesehatan, (2) perlindungan tenaga kesehatan dan medis, (3) perizinan dokter asing yang berpraktik di rumah sakit Indonesia, (4) Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Kelima pihak tersebut juga berpendapat bahwa pengesahan RUU ini terkesan tidak transparan dan terlalu terburu-buru. Walaupun begitu, DPR dan pemerintah tetap tidak mengindahkan dan terus melanjutkan pengkajian RUU ini.

Akibat hal tersebut, ratusan dokter dan tenaga kesehatan melakukan gelar aksi penolakan di depan Gedung MPR/DPR RI di Jakarta. Mereka yang melakukan demo adalah orang-orang yang berasal dari lima organisasi profesi (OP) kesehatan yang sejak awal keberatan terhadap pengesahan RUU ini. Massa aksi berseragam pakaian putih dilengkapi dengan sejumlah poster dan banner. Mereka mengepung gedung DPR RI pukul 10.30 WIB. Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, beberapa aparat keamanan dikerahkan untuk mengawasi aksi demo tersebut.

Menurut Panji Utomo selaku Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang, aksi demo akan diikuti oleh ribuan massa dari kelima organisasi profesi (OP) tersebut. Di satu sisi, Panji juga menyinggung terkait kapasitas dari Budi Gunadi selaku Menteri Kesehatan yang mana bukan berasal dari kalangan dokter dan belum lama menjabat di tahun 2020 tetapi sudah dapat meloloskan RUU Kesehatan.  

Mengutip dari Panji Utomo (Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang) diwawancarai oleh CNN Indonesia, berkata "Pak Budi Gunadi Sadikin kan bukan dokter. Baru jadi Menkes 23 Desember 2020 ya. Bayangkan menteri yang menjabat begitu pendeknya tapi bisa mengajukan rancangan masukan-masukan tentang aturan-aturan (kesehatan)."

Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan) telah menyetujui RUU Kesehatan dan akan segera disahkan oleh DPR RI, dimana menuai banyak sekali penolakan sejak awal. Menurut Gunadi, penolakan tersebut timbul karena beberapa pihak khususnya pemain yang sulit menerima hasil keputusan terkait RUU Kesehatan tersebut.

Mengutip dari Antara, Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan) melalui Podcabs bertema Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan, berkata "RUU Kesehatan sulit diterima oleh para 'pemain'."