Lompat ke isi

Pengguna:Wadaihangit/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Omibus Law Rnacangan Undang-Undang (RUU0 TENTANG Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) disahkan oleh DPR dalam Rapat Pripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharini beserta Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel. RUU tentang Kesehatan dinyatakan resmi disahkan setelah mendapat pernyataan setuju dari mayoritas anggota DPR yang hadir dan dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang.
Pada kegiatan Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, resmi telah disahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Kegiatan pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.


Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI terdapat 105 anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna sedangkan 197 orang lainnya izin. Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan juga ikut menghadiri pengesahan RUU Kesehatan sebagai perwakilan pemerintah. Adapun beberapa fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan, Nasdem menyetujui dengan catatan dan sisnya menolak untuk menyetujui yaitu Fraksi Partai Demokrat dan PKS.
Mengutip Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa 7 November 2023, berkata "Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" Pertanyaan tersebut langsung disetujui oleh hampir seluruh anggota DPR yang hadir dan diketuklah palu sebagai tanda disahkannya Undang-Undang (UU) tersebut.


Tanggal 14 Februari merupakan tanggal dimulainya pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan pembahasan oleh Komisi IX pada tanggal 3 April. Kemudian, Daftar Inventaris Masalah (DIM) diserahkan oleh pemerintah kepada Komisi IX. Selanjutnya, per 15 April hingga hari ini dilakukan pembahasan terkait RUU dengan jumlah 20 bab dan 458. Dalam pembahasan RUU Kesehatan terdapat berbagai penolakan dari lima organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penolakan oleh lima oganisasi profesi ini berlanjut hingga proses pengesahan RUU Kesehatan dimana sempat terjadi aksi ribuan massa yang membawa poster dan banner di luar Gedung DPR pada pukul 10.30 WIB. Penolakan ini dipicu akan permasalahan terkait mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Kesehatan. Selain itu, menurut Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan Panji Utomo terdapat juga persoalan yang mempertanyakan kemampuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang belum lama dan bukan dari kalangan dokter yang disebut sebagai kalangan pemain. Regulasi-regulasi yang diajukan oleh Budi Gunadi dalam RUU Kesehatan dinilai tidak sulit diterima oleh kalangan profesi tersebut sebagai kalangan “pemain”.
Berdasarkan catatan milik Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat ini telah dihadiri oleh hampir seluruh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI dimana telah ditandatangani oleh 105 orang dengan catatan izin sejumlah 197 orang.

Kegiatan rapat pengesahan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini juga dihadiri langsung oleh beberapa perwakilan pemerintah, yaitu Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan), Abdullah Azwar (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM). Selain itu juga dihadiri oleh jajaran dari Kemendikbudristek, Kemendagri, dan Kemenkeu.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini dilandaskan berdasarkan persetujuan dari hampir keseluruhan fraksi di DPR RI. Fraksi yang setuju diantaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sementara, fraksi NasDem menerima pengesahan dengan catatan. Selain itu, terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan yaitu dari fraksi Demokrat dan PKS.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini melewati proses pembahasan yang lumayan panjang. Pada tanggal 14 Februari, Baleg DPR mengirimkan kerangka naskah kepada pemerintah untuk dilakukan peninjauan bersama, setelah RUU tersebut disahkan terlebih dahulu sebagai inisiatif DPR di sidang paripurna. Pada tanggal 3 April, Bamus DPR kemudian menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pengkajian terhadap kerangka naskah tersebut. Pada tanggal 5 April, pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX. Selanjutnya per tanggal 15 April, Tim Panja diketuai oleh Melki Laka Lena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR melakukan pembahasan tentang RUU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.

Selama proses pengkajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini mengalami beberapa penolakan dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia, diantaranya yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Penolakan yang dilakukan oleh lima organisasi profesi (OP) tersebut didasarkan oleh sejumlah permasalahan, yaitu (1) pengeluaran wajib yang dihapus di dalam RUU Kesehatan, (2) perlindungan tenaga kesehatan dan medis, (3) perizinan dokter asing yang berpraktik di rumah sakit Indonesia, (4) Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Kelima pihak tersebut juga berpendapat bahwa pengesahan RUU ini terkesan tidak transparan dan terlalu terburu-buru. Walaupun begitu, DPR dan pemerintah tetap tidak mengindahkan dan terus melanjutkan pengkajian RUU ini.

Akibat hal tersebut, ratusan dokter dan tenaga kesehatan melakukan gelar aksi penolakan di depan Gedung MPR/DPR RI di Jakarta. Mereka yang melakukan demo adalah orang-orang yang berasal dari lima organisasi profesi (OP) kesehatan yang sejak awal keberatan terhadap pengesahan RUU ini. Massa aksi berseragam pakaian putih dilengkapi dengan sejumlah poster dan banner. Mereka mengepung gedung DPR RI pukul 10.30 WIB. Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, beberapa aparat keamanan dikerahkan untuk mengawasi aksi demo tersebut.

Menurut Panji Utomo selaku Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang, aksi demo akan diikuti oleh ribuan massa dari kelima organisasi profesi (OP) tersebut. Di satu sisi, Panji juga menyinggung terkait kapasitas dari Budi Gunadi selaku Menteri Kesehatan yang mana bukan berasal dari kalangan dokter dan belum lama menjabat di tahun 2020 tetapi sudah dapat meloloskan RUU Kesehatan.  

Mengutip dari Panji Utomo (Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang) diwawancarai oleh CNN Indonesia, berkata "Pak Budi Gunadi Sadikin kan bukan dokter. Baru jadi Menkes 23 Desember 2020 ya. Bayangkan menteri yang menjabat begitu pendeknya tapi bisa mengajukan rancangan masukan-masukan tentang aturan-aturan (kesehatan)."

Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan) telah menyetujui RUU Kesehatan dan akan segera disahkan oleh DPR RI, dimana menuai banyak sekali penolakan sejak awal. Menurut Gunadi, penolakan tersebut timbul karena beberapa pihak khususnya pemain yang sulit menerima hasil keputusan terkait RUU Kesehatan tersebut.

Mengutip dari Antara, Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan) melalui Podcabs bertema Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan, berkata "RUU Kesehatan sulit diterima oleh para 'pemain'."

Revisi per 18 Februari 2024 04.28

Omibus Law Rnacangan Undang-Undang (RUU0 TENTANG Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) disahkan oleh DPR dalam Rapat Pripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharini beserta Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel. RUU tentang Kesehatan dinyatakan resmi disahkan setelah mendapat pernyataan setuju dari mayoritas anggota DPR yang hadir dan dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI terdapat 105 anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna sedangkan 197 orang lainnya izin. Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan juga ikut menghadiri pengesahan RUU Kesehatan sebagai perwakilan pemerintah. Adapun beberapa fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan, Nasdem menyetujui dengan catatan dan sisnya menolak untuk menyetujui yaitu Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Tanggal 14 Februari merupakan tanggal dimulainya pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan pembahasan oleh Komisi IX pada tanggal 3 April. Kemudian, Daftar Inventaris Masalah (DIM) diserahkan oleh pemerintah kepada Komisi IX. Selanjutnya, per 15 April hingga hari ini dilakukan pembahasan terkait RUU dengan jumlah 20 bab dan 458. Dalam pembahasan RUU Kesehatan terdapat berbagai penolakan dari lima organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penolakan oleh lima oganisasi profesi ini berlanjut hingga proses pengesahan RUU Kesehatan dimana sempat terjadi aksi ribuan massa yang membawa poster dan banner di luar Gedung DPR pada pukul 10.30 WIB. Penolakan ini dipicu akan permasalahan terkait mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Kesehatan. Selain itu, menurut Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan Panji Utomo terdapat juga persoalan yang mempertanyakan kemampuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang belum lama dan bukan dari kalangan dokter yang disebut sebagai kalangan pemain. Regulasi-regulasi yang diajukan oleh Budi Gunadi dalam RUU Kesehatan dinilai tidak sulit diterima oleh kalangan profesi tersebut sebagai kalangan “pemain”.