Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Boven Digoel 2020: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Technetium 99m (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: gambar rusak Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Technetium 99m (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: gambar rusak Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 161: Baris 161:
|-
|-
| rowspan=3|<center>3
| rowspan=3|<center>3
|[[Berkas:No-image-available.png|al=|pus|130x130px]]
|[[File:KPU Martinus Wagi.jpg|al=|pus|130x130px]]
|[[Berkas:No-image-available.png|al=|pus|130x130px]]
|[[Berkas:No-image-available.png|al=|pus|130x130px]]
| rowspan=3|{{bulleted list|
| rowspan=3|{{bulleted list|

Revisi per 9 Maret 2024 00.52

Pemilihan Umum Bupati Boven Digoel 2020
Sebelum
2015
9 Desember 2020[1]
Kandidat
 
Calon Lukas Ikwaron Chaerul Anwar Martinus Wagi
Partai NasDem PPP PDI-P
Wakil Lexi Romel Wagiu Nathalis B. Kaket Isak Bangri
 
Calon Yusak Yaluwo
Partai Demokrat
Wakil Yakob Weremba
Peta persebaran suara
center
Bupati dan
Wakil Bupati petahana

Benediktus Tambonop dan
Chaerul Anwar

PDI-P

Bupati dan
Wakil Bupati terpilih

Yusak Yaluwo dan
Yakob Weremba
Demokrat

Pemilihan umum Bupati Boven Digoel 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Boven Digoel 2020 atau Pilbup Boven Digoel 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Indonesia. Pilbup Boven Digoel 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2021-2024.[2] Wakil bupati petahana, Chaerul Anwar, berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode.

Persyaratan dukungan

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dari total DPT Pemilu 2019 yang setidaknya tersebar di 11 dari 20 distrik. Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Boven Digoel, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Boven Digoel. Dari 9 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Boven Digoel, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. PDI Perjuangan sebagai pemilik kursi terbanyak berhasil menempatkan 4 wakilnya di DPRD Boven Digoel.

Kursi parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Boven Digoel terdapat 9 Partai Politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kab. Boven Digoel, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 PDI-P
4 / 20
Kenaikan 2 kursi
2 PPP
3 / 20
Kenaikan 1 kursi
3 Demokrat
3 / 20
Steady
4 Gerindra
2 / 20
Steady
5 Golkar
2 / 20
Steady
6 NasDem
2 / 20
Steady
7 Perindo
2 / 20
(baru)
8 PKB
1 / 20
Penurunan 1 kursi
9 PKS
1 / 20
Kenaikan 1 kursi

Kandidat

Pemilihan umum ini diikuti oleh empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.[3]

Nomor
urut
Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Jumlah Kursi DPRD Keterangan
1
4 / 20
[4]
Lukas Ikwaron
(Kader PAN)
Lexi Romel Wagiu
(Non-Partisan)
Anggota DPRD Kab. Boven Digoel (2009-2019) Swasta/Lain-Lain
2
4 / 20
[4]
Chaerul Anwar
(Kader PPP)
Nathalis B. Kaket
(Non-Partisan)
Plt. Bupati Boven Digoel
(2020-2021)
Direktur PT Kaiwan Yedija Sejahtera Kabupaten Boven Digoel
3
5 / 20
[4]
Martinus Wagi
(Non-Partisan)
Isak Bangri
(Kader PDI Perjuangan)
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boven Digoel Anggota DPRD Kab. Boven Digoel (2014-2024)
4
7 / 20
[4]
Yusak Yaluwo
(Kader Partai Demokrat)
Yakob Weremba
(Non-Partisan)
Bupati Boven Digoel
(2005-2010)
Swasta/Lain-Lain


Referensi

  1. ^ Dwi Andayani (24-06-2019). "KPU Lakukan Uji Publik PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020". detikcom. Diakses tanggal 04-07-2019. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ Goden, Yoris (24 September 2020). "4 Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Boven Digoel Resmi Mendapatkan Nomor Urut Peserta". rri.co.id. Diakses tanggal 30 September 2020. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ a b c d "Pilkada 2020: Laporan Pasangan calon Tahap Penetapan". KPU RI. 24-09-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-18. Diakses tanggal 24-09-2020. 

Lihat pula

Pranala luar