Lompat ke isi

Pembicaraan:Zakat: Perbedaan antara revisi

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Agam~idwiki (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 751045 oleh Agam (Bicara)
Baris 8: Baris 8:
2. Penyaluran zakat
2. Penyaluran zakat


dalam masalah membayar zakat fitrah sudah dijelaskan dalam kebanyakan hadits menyakat pembayaran dilakukan pada awal bulan Ramadhan dan lebih afdhal akhir-akhir Ramadhan. tatapi bagaimana penyalurannya. bilakah penyaluran zakat dilakukan di luat Ramadhan. karena andai kata afdhalnya di akhir Ramadhan tentu dalam penyaluran akan menyulitkan panitia. (Bihaq06@yahoo.or.id)
di dalam masalah membayar zakat fitrah sudah dijelaskan dalam kebanyakan hadits menyakat pembayaran dilakukan pada awal bulan Ramadhan dan lebih afdhal akhir-akhir Ramadhan. tatapi bagaimana penyalurannya. bilakah penyaluran zakat dilakukan di luat Ramadhan. karena andai kata afdhalnya di akhir Ramadhan tentu dalam penyaluran akan menyulitkan panitia. (Bihaq06@yahoo.or.id)

Revisi per 28 September 2009 01.40

Apakah Zakat dapat diganti/dihargai dengan Uang sebesar harga barang yang kena Zakat,misalnya Beras sebesar 2,5 Kg di hargai uang sebesar Rp.13000,- mohon jawaban ...?

Halaman diskusi suatu artikel semata-mata diperuntukkan untuk mendiskusikan cara meningkatkan kualitas artikel bersangkutan, bukan diskusi mengenai pokok bahasan artikel. Jawaban atas pertanyaan anda dapat dilihat di sini Wiendietry Japri 09:00, 22 Oktober 2006 (UTC)

penyaluran zakat

di dalam berzakat ada 2 (dua) istilah 1. Membayar zakat 2. Penyaluran zakat

di dalam masalah membayar zakat fitrah sudah dijelaskan dalam kebanyakan hadits menyakat pembayaran dilakukan pada awal bulan Ramadhan dan lebih afdhal akhir-akhir Ramadhan. tatapi bagaimana penyalurannya. bilakah penyaluran zakat dilakukan di luat Ramadhan. karena andai kata afdhalnya di akhir Ramadhan tentu dalam penyaluran akan menyulitkan panitia. (Bihaq06@yahoo.or.id)