Lompat ke isi

Sekretariat Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 112.78.178.130 (bicara) ke revisi terakhir oleh Urang Kamang
Tag: Pengembalian
LAMAN BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT PRESIDEN
Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 43: Baris 43:
| nama_eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jalan Veteran 17-18<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| alamat = Jalan Veteran 17-18<br>[[Jakarta Pusat]] 10110<br>[[DKI Jakarta]], [[Indonesia]]
| situs web = {{URL|https://setpres.setneg.go.id}}
| situs web = {{URL|https://www.presidenri.go.id}}
| catatan =
| catatan =
}}
}}

Revisi per 13 April 2024 01.09

Sekretariat Presiden
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
KepalaHeru Budi Hartono
Deputi
Bidang Administrasi dan Pengelolaan IstanaRika Kiswardani
Bidang Protokol, Pers, dan MediaBey Triadi Machmudin
Kantor pusat
Jalan Veteran 17-18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.presidenri.go.id

Sekretariat Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
  2. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
  3. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
  4. koordinasi pengelolaan Istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
  6. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
  7. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
  8. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
  9. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.

Organisasi

Sekretariat Presiden terdiri dari:

  1. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
  2. Deputi Bidang Protokol, Pers, Media dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.

Pranala luar