Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fazily (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 180.246.52.234 (bicara) ke revisi terakhir oleh Luthfi Waskita
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 46: Baris 46:
| catatan =
| catatan =
}}
}}
'''Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia''' merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang [[Hak Asasi Manusia]]. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
'''Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia''' ('''DJHAM''') merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang [[Hak Asasi Manusia]]. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.


== Tugas dan fungsi ==
== Tugas dan fungsi ==

Revisi per 29 April 2024 13.10

Direktorat Jenderal
Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Dhahana Putra
Situs web
http://ham.go.id

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (DJHAM) merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Asasi Manusia. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

Tugas dan fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen bidang perlindungan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan peraturan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
  • Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan/pelayanan dan penyiapan standar di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia