Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Sesditjen
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 22: Baris 22:
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| nama_sekretaris = <!--diisi dengan nama pejabat Sekretaris (eselon II)-->
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 = Sekretaris Ditjen
| eselonII_1 = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_eselonII_1 = Albertus Triyatmojo, S.S., M.Si.
| nama_eselonII_1 = Albertus Triyatmojo, S.S., M.Si.
| eselonII_2 =Direktur Urusan Agama Katolik
| eselonII_2 =Direktur Urusan Agama Katolik

Revisi per 29 April 2024 13.34

Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Katolik
Kementerian Agama Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDrs. Suparman, S.E., M.Si[1]
Sekretaris Direktorat JenderalAlbertus Triyatmojo, S.S., M.Si.
Direktur Urusan Agama KatolikDr. Aloma Sarumaha, M.A., M.Si.
Direktur Pendidikan Agama KatolikDr. Salman Habeahan, S.Ag., M.M.
Situs web
bimaskatolik.kemenag.go.id

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Urusan Agama Katolik dan Direktorat Pendidikan Katolik.

Referensi