Lompat ke isi

Diskriminasi kehamilan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kusuma Bintari (bicara | kontrib)
Membuat artikel baru.
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Kusuma Bintari (bicara | kontrib)
Baris 23: Baris 23:
== Referensi ==
== Referensi ==
<references />
<references />

[[Kategori:Hak perempuan di Indonesia]]

Revisi per 11 Mei 2024 15.31

Diskriminasi kehamilan adalah salah satu tipe diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil, perempuan hamil yang hendak melamar kerja, atau perempuan yang hendak merencanakan kehamilan.

Penelitian menyebutkan bahwa diskriminasi terhadap ibu yang sedang hamil secara tidak langsung dapat mengakibatkan penurunan kesehatan fisik dan mental. Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita menyatakan pelarangan terhadap segala bentuk pemutusan kerja yang didasari atas alasan kehamilan dan memastikan penjaminan terhadap hak sosial termasuk di antaranya cuti berbayar.

Diskriminasi Kehamilan di Tempat Kerja

Diskriminasi kehamilan di tempat kerja yang paling sering ditemukan antara lain:

  • Pemutusan hubungan kerja karyawan dengan alasan kehamilan.
  • Penolakan saat hendak melamar kerja dalam kondisi hamil,
  • Diberhentikan atau mendapat perlakuan kurang menyenangkan setelah memberitahukan kehamilan pada pemberi kerja,
  • Diberhentikan setelah cuti melahirkan.[1]
  • Penolakan terhadap kenaikan pangkat atau pemindahan dengan menjadikan kehamilan sebagai alasan.
  • Penolakan penyediaan akomodasi memadai pada pekerja perempuan yang hamil.
  • Tidak menyediakan ruang laktasi terhadap ibu menyusui.

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Hamil di Indonesia

Hukum di Indonesia yang khusus melindungi hak-hak perempuan hamil dan ibu menyusui dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 antara lain:

  • Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ibu hamil dan menyusui. Diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf e.
  • Perusahaan wajib memberikan cuti hamil sekurang-kurangnya tiga bulan. Diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2013. [2]
  • Perusahaan wajib membayarkan upah secara penuh selama karyawan mengambil hak cuti hamil. Diatur dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Referensi

  1. ^ M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H.; Hukumonline (2018-07-07). "Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2024-05-11. 
  2. ^ M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H.; Hukumonline (2018-07-07). "Hak dan Perlindungan bagi Pekerja yang Hamil". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2024-05-11.