Lompat ke isi

Mempermalukan secara daring: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Budaya internet menggunakan HotCat
Cravesan (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
 
Baris 1: Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
{{Yatim|Oktober 2022}}
'''Mempermalukan secara daring''' adalah bentuk mempermalukan publik di mana target dipermalukan secara publik di internet, melalui platform media sosial (misalnya [[Twitter]] atau [[Facebook]]), atau media yang lebih lokal (misalnya milis). Karena mempermalukan secara daring sering kali melibatkan pengungkapan informasi pribadi di Internet, etika penghinaan publik telah menjadi sumber perdebatan tentang privasi internet dan etika media. Permaluan daring memiliki banyak bentuk, termasuk [[doxing]], ulasan negatif, dan [[pornografi balas dendam]] dan lain-lain. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur tentang ancaman penjara selama 6 bulan bagi orang yang melakukan penghinaan ringan terhadap seseorang secara lisan atau tulisan. Hal itu tercantum dalam Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
'''Mempermalukan secara daring''' adalah bentuk mempermalukan publik di mana target dipermalukan secara publik di internet, melalui platform media sosial (misalnya [[Twitter]] atau [[Facebook]]), atau media yang lebih lokal (misalnya [[milis]]). Karena mempermalukan secara daring sering kali melibatkan pengungkapan informasi pribadi di Internet, etika penghinaan publik telah menjadi sumber perdebatan tentang privasi internet dan etika media. Permaluan daring memiliki banyak bentuk, termasuk [[doxing]], ulasan negatif, dan [[pornografi balas dendam]] dan lain-lain. [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) terbaru turut mengatur tentang ancaman penjara selama 6 bulan bagi orang yang melakukan penghinaan ringan terhadap seseorang secara lisan atau tulisan. Hal itu tercantum dalam Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan Ringan.


==Pranala luar==
==Pranala luar==

Revisi terkini sejak 2 Juni 2024 03.32

Mempermalukan secara daring adalah bentuk mempermalukan publik di mana target dipermalukan secara publik di internet, melalui platform media sosial (misalnya Twitter atau Facebook), atau media yang lebih lokal (misalnya milis). Karena mempermalukan secara daring sering kali melibatkan pengungkapan informasi pribadi di Internet, etika penghinaan publik telah menjadi sumber perdebatan tentang privasi internet dan etika media. Permaluan daring memiliki banyak bentuk, termasuk doxing, ulasan negatif, dan pornografi balas dendam dan lain-lain. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur tentang ancaman penjara selama 6 bulan bagi orang yang melakukan penghinaan ringan terhadap seseorang secara lisan atau tulisan. Hal itu tercantum dalam Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]