Lompat ke isi

Pengguna:Salm Abdullah/Bak pasir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Salm Abdullah (bicara | kontrib)
cek parafrase untuk copyvios
Salm Abdullah (bicara | kontrib)
cek parafrase untuk copyvios
Baris 1: Baris 1:
Penolakan RUU Kesehatan diakibatkan munculnya penolakan karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh kalangan pemain. DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pada Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022 – 2023 yang ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi partai politik di DPR RI. Adapun fraksi partai politik yang menyetujui pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tersebut diantaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN serta NasDem yang menerimanya dengan catatan. Sementara itu fraksi Partai Demokrat dan PKS menyatakan menolak bersama dengan berbagai macam organisasi profesi (OP) di Indonesia diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penolakan yang terjadi oleh sejumlah anggota organisasi profesi tersebut dilatarbelakangi oleh dihapusnya mandatory spending, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. [1]


Pembahasan RUU Kesehatan dimulai saat Badan Legeslatif DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas sebagai inisiatif pada sidang paripurna. Kemudian pada 3 April 2023, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan bersama dengan dilanjutkannya oleh pemerintah dengan menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April 2023. Hingga akhirnya dilakukan pembahasan pada tanggal 15 April 2023 yang berisi 20 bab dan 458 pasal dan resmi disahkan pada tanggal 11 Juli 2023.[1]
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan. Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu. Kemudian pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.

Revisi per 7 Juni 2024 23.52

Penolakan RUU Kesehatan diakibatkan munculnya penolakan karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh kalangan pemain. DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan. Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu. Kemudian pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk mulai melakukan pembahasan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April.