Lompat ke isi

Pemulihan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Membatalkan 1 suntingan by 103.184.54.22 (bicara) (Patroli Siskamling 👮‍♂️)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1: Baris 1:
'''Pemulihan''' ({{lang-en|legal remedy}}) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pengadilan untuk menegakkan suatu hak, memberlakukan sanksi, atau membuat perintahlam setiap hak, te
'''Pemulihan''' ({{lang-en|legal remedy}}) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pengadilan untuk menegakkan suatu hak, memberlakukan sanksi, atau membuat perintah pengadilan. Di [[Inggris]] dan [[Amerika Serikat]], terdapat pepatah hukum yang menyatakan bahwa "dalam setiap hak, terdapat pemulihan; jika tidak ada pemulihan, maka tidak ada hak".<ref>1 William Blackstone, ''Commentaries on the Laws of England'' 23</ref><ref>'Lihat pula'' ''[[Marbury v. Madison]]'', 5 U.S. (1 Cranch) 137, 162–163 (1803).</ref> Dalam kata lain, jika suatu hak tidak dapat ditegakkan secara hukum oleh pemilik hak tersebut, maka hak itu sama sekali tidak berarti.








rdapat pemulihan; jika tidak ada pemulihan, maka tidak ada hak".<ref>1 William Blackstone, ''Commentaries on the Laws of England'' 23</ref><ref>'Lihat pula'' ''[[Marbury v. Madison]]'', 5 U.S. (1 Cranch) 137, 162–163 (1803).</ref> Dalam kata lain, jika suatu hak tidak dapat ditegakkan secara hukum oleh pemilik hak tersebut, maka hak itu sama sekali tidak berarti.


Dalam hukum hak asasi manusia internasional, Pasal 2(3) [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (ICCPR) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pemulihan yang efektif tanpa memandang apakah pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan atau tidak. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa permohonan pemulihan seseorang ditinjau oleh badan peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh badan berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara, dan negara juga harus mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pemulihan secara hukum. Selain itu, negara wajib memastikan bahwa pihak yang berwenang akan memberlakukan pemulihan tersebut jika permohonannya diterima.
Dalam hukum hak asasi manusia internasional, Pasal 2(3) [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (ICCPR) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pemulihan yang efektif tanpa memandang apakah pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan atau tidak. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa permohonan pemulihan seseorang ditinjau oleh badan peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh badan berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara, dan negara juga harus mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pemulihan secara hukum. Selain itu, negara wajib memastikan bahwa pihak yang berwenang akan memberlakukan pemulihan tersebut jika permohonannya diterima.

Revisi per 18 Juni 2024 11.35

Pemulihan (bahasa Inggris: legal remedy) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pengadilan untuk menegakkan suatu hak, memberlakukan sanksi, atau membuat perintah pengadilan. Di Inggris dan Amerika Serikat, terdapat pepatah hukum yang menyatakan bahwa "dalam setiap hak, terdapat pemulihan; jika tidak ada pemulihan, maka tidak ada hak".[1][2] Dalam kata lain, jika suatu hak tidak dapat ditegakkan secara hukum oleh pemilik hak tersebut, maka hak itu sama sekali tidak berarti.

Dalam hukum hak asasi manusia internasional, Pasal 2(3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pemulihan yang efektif tanpa memandang apakah pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan atau tidak. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa permohonan pemulihan seseorang ditinjau oleh badan peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh badan berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara, dan negara juga harus mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pemulihan secara hukum. Selain itu, negara wajib memastikan bahwa pihak yang berwenang akan memberlakukan pemulihan tersebut jika permohonannya diterima.

Catatan kaki

  1. ^ 1 William Blackstone, Commentaries on the Laws of England 23
  2. ^ 'Lihat pula Marbury v. Madison, 5 U.S. (1 Cranch) 137, 162–163 (1803).