Politeknik Teknologi Nuklir: Perbedaan antara revisi
Baris 53: | Baris 53: | ||
# [[BAPETEN]] ([[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]]) |
# [[BAPETEN]] ([[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]]) |
||
# [[Departemen Kesehatan]] ( [[Rumah Sakit]]) |
# [[Departemen Kesehatan]] ( [[Rumah Sakit]]) |
||
# Industri di dalam dan Luar Negeri (Malaysia, Kuwait, Uni Emirat Arab,Eropa, Jepang dll) seperti Industri kesehatan, jasa inspeksi, [[Uji Tak Rusak]], Industri kertas, makanan, pertambangan dan Energi. |
# Industri di dalam dan Luar Negeri ([[Malaysia]], [[Kuwait]], [[Uni Emirat Arab]],[[Eropa]], [[Jepang]] dll) seperti Industri kesehatan, jasa inspeksi, [[Uji Tak Rusak]], Industri kertas, makanan, pertambangan dan Energi. |
||
== Biaya Kuliah == |
== Biaya Kuliah == |
Revisi per 12 Oktober 2009 03.35
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Politeknik Teknologi Nuklir | |
---|---|
Informasi | |
Berkas:Lambang sttn.jpg |
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir ( STTN - BATAN ) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan program Diploma 4 (setara S-1 ) yang diselenggarakan oleh BATAN dan secara resmi merupakan salah satu wadah penggemblengan yang paling cocok dan satu-satunya di Indonesia yang dapat menghasilkan tenaga profesional Diploma 4 dalam bidang teknologi nuklir. Gelar yang diperoleh adalah Sarjana Sains Terapan.
Sejarah
Perguruan tinggi ini awalnya bernama Pendidikan Ahli Teknik Nuklir (PATN) pada tahun 1985 berdasarkan Surat Keputusan Dirjen BATAN Nomor: 53/DJ/1985 dengan jenjang pendidikan Diploma III. Untuk mengantisipasi kemajuan teknologi nuklir di era globalisasi perlu dipersiapkan Sumber Daya Manusia yang ahli dibidang ketanaganukliran, untuk itu PATN perlu ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN). Perubahan tersebut juga dilatarbelakangi oleh peraturan-peraturan / pengetahuan dan ketrampilan yang dituntut :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
- Policy Pimpinan Badan Tenaga Nuklir Nasional yang menginginkan PATN menjadi Perguruan Tinggi yang Profesional dalam membina dan menyiapkan SDM yang berkualitas.
Setelah dilakukan pembahasan antara BATAN dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) akhirnya, pada tanggal 8 Juni 2001 diterbitkan KEPRES nomor 71 tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. Keputusan ini ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala BATAN Nomor 360/KA/VII/2001 tentang Organisi dan Tata Kerja STTN. Pada tanggal 24 Agustus 2001 STTN dibuka secara resmi oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Ir. M. Hatta Rajasa ditandai dengan penandatanganan prasasti yang sekarang terletak di halaman depan STTN.
Dengan perubahan bentuk dan status seperti diharapkan, nantinya STTN menghasilkan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kualifikasi Nasional dan Internasional serta dengan legalitas yang berlaku.
Jurusan dan Program Studi
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir berdasarkan Surat Keputusan MENDIKNAS No.1013/D/T/2001 tanggal 15 Maret 2001 memiliki 2 jurusan dengan 3 program studi, yaitu :
Jurusan Teknofisika Nuklir
- Program Studi Elektronika - Instrumentasi
- Program Studi Elektromekanik
Jurusan Teknokimia Nuklir
- Program Studi Teknokimia
Fasilitas Pendidikan
Setiap mahasiswa STTN BATAN berhak akan fasilitas sebagai berikut
- Ruang Kelas dan Laboratorium yang lengkap dan ber-AC
- Uang Saku Rp. 50.000,- tiap bulan
- Bahan Seragam 1 stel tiap tahunnya
- Kesempatan mendapatkan SIB (Surat Ijin Bekerja ) sebagai PPR (Petugas Proteksi Radiasi ) dan OR ( Operator Radiografi ) yang dikeluarkan oleh BAPETEN
Peluang Kerja
Para lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir mempunyai kesempatan yang sangat luas untuk bekerja di :
- BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Departemen Kesehatan ( Rumah Sakit)
- Industri di dalam dan Luar Negeri (Malaysia, Kuwait, Uni Emirat Arab,Eropa, Jepang dll) seperti Industri kesehatan, jasa inspeksi, Uji Tak Rusak, Industri kertas, makanan, pertambangan dan Energi.
Biaya Kuliah
Mengacu pada tahun 2009 biaya kuliah di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir terdiri dari
- Uang Sarana dana Prasana :Rp.1.500.000,- (dibayarkan sekali selama berkuliah di STTN)
- SPP :Rp. 1.000.000,- per semester
- SKS :Rp. 30.000,- untuk kuliah teori dan 75.000 untuk praktikum
Beasiswa
Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir - BATAN menyediakan beasiswa berdasarkan PP 77 Tahun 2008 yaitu
- Beasiswa Prestasi ( Diperuntukkan bagi mahasiswa dengan IPT>3,5 dan tertinggi di kelasnya )
- Beasiswa STTN ( Diperuntukkan bagi mahasiswa yang tidak mampu )
Referensi
- Kampus << Tedy dalam tulisan
- Pusat Data dan Analisa Tempo
- PP 77 Tahun 2008
- KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2001
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir