Lompat ke isi

Hasyim Asy'ari (dosen): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dikembalikan ke revisi 25990431 oleh Dede2008 (bicara) (twinkle)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 67: Baris 67:
=== Dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen PKPI ===
=== Dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen PKPI ===
Hasyim dilaporkan oleh Sekjen atas dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) karena menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika [[Komisi Pemilihan Umum|Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]] melakukan upaya banding atau Peninjauan Kembali terhadap putusan [[Pengadilan Tata Usaha Negara|PTUN]]<ref>{{Cite web |url=http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/16/sekjen-pkpi-laporkan-komisioner-kpu-hasyim-asyari-ke-polda-metro-jaya |title=Salinan arsip |access-date=2018-06-25 |archive-date=2022-04-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220421190945/https://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/16/sekjen-pkpi-laporkan-komisioner-kpu-hasyim-asyari-ke-polda-metro-jaya |dead-url=no }}</ref>. Pada Kamis, 31 Mei 2018, Hasyim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kaitan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)<ref>{{Cite web |url=https://www.merdeka.com/peristiwa/penuhi-panggilan-polda-metro-hasyim-asyari-didampingi-biro-hukum-kpu.html |title=Salinan arsip |access-date=2018-06-25 |archive-date=2022-04-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220419161336/https://www.merdeka.com/peristiwa/penuhi-panggilan-polda-metro-hasyim-asyari-didampingi-biro-hukum-kpu.html |dead-url=no }}</ref>.
Hasyim dilaporkan oleh Sekjen atas dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) karena menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika [[Komisi Pemilihan Umum|Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia]] melakukan upaya banding atau Peninjauan Kembali terhadap putusan [[Pengadilan Tata Usaha Negara|PTUN]]<ref>{{Cite web |url=http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/16/sekjen-pkpi-laporkan-komisioner-kpu-hasyim-asyari-ke-polda-metro-jaya |title=Salinan arsip |access-date=2018-06-25 |archive-date=2022-04-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220421190945/https://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/16/sekjen-pkpi-laporkan-komisioner-kpu-hasyim-asyari-ke-polda-metro-jaya |dead-url=no }}</ref>. Pada Kamis, 31 Mei 2018, Hasyim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kaitan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)<ref>{{Cite web |url=https://www.merdeka.com/peristiwa/penuhi-panggilan-polda-metro-hasyim-asyari-didampingi-biro-hukum-kpu.html |title=Salinan arsip |access-date=2018-06-25 |archive-date=2022-04-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220419161336/https://www.merdeka.com/peristiwa/penuhi-panggilan-polda-metro-hasyim-asyari-didampingi-biro-hukum-kpu.html |dead-url=no }}</ref>.

=== Tindak asusila terhadap PPLN ===
Pada Rabu, 3 Juli 2024, [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum|Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu]] (DKPP) memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua [[Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|Komisi Pemilihan Umum]] (KPU RI) lantaran terbukti bersalah dalam tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) [[Den Haag]], Belanda.<ref name=":0">{{cite web|author=<!--Not stated-->|date=3-07-2024|title=DKPP Pecat Hasyim Asy'ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual|url=https://nasional.tempo.co/read/1886992/dkpp-pecat-hasyim-asyari-usai-terbukti-lakukan-pelecehan-seksual|website=Tempo.co|publisher=|access-date=3 Juli 2024|quote=}}</ref> Pada sidang putusan oleh DKPP, Hasyim Asy'ari tidak menghadiri langsung, namun hadir secara daring melalui platform [[Zoom (perangkat lunak)|Zoom]].<ref name=":0" />

Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia|FHUI]] menilai bahwa tindakan Hasyim tidak jauh berbeda dari sebelumnya, di mana Hasyim harus berurusan dengan DKPP pada pertengahan 2023 imbas kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.<ref name=":0" /> Pada kasus tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.<ref>{{cite web|author=<!--Not stated-->|date=3-07-2024|title=Jejak Hasyim Asy'ari: Wanita Emas, Jadi Khotib Idul Adha, Kini Terbukti Asusila|url=https://kumparan.com/kumparannews/jejak-hasyim-asyari-wanita-emas-jadi-khotib-idul-adha-kini-terbukti-asusila-233bKZ0fhnr|website=kumparan.com|publisher=|access-date=3 Juli 2024|quote=}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 3 Juli 2024 14.39

Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari, 2016
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Masa jabatan
12 April 2022 – 3 Juli 2024
Sebelum
Pendahulu
Ilham Saputra
Pengganti
(akan diumumkan)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir3 Maret 1973 (umur 51)
Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Suami/istriDr. Siti Mutmainah, S.E., M.Si., Ak., CA.[1][2]
Anak3
Alma materUniversitas Jenderal Soedirman
Universitas Gadjah Mada
Universitas Malaya
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. (lahir 3 Maret 1973) adalah seorang dosen dan juga sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia masa bakti 2022–2027.[3][4]

Riwayat Pekerjaan

Riwayat Pendidikan

Pengalaman Organisasi

Kontroversi

Dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen PKPI

Hasyim dilaporkan oleh Sekjen atas dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) karena menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan upaya banding atau Peninjauan Kembali terhadap putusan PTUN[6]. Pada Kamis, 31 Mei 2018, Hasyim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kaitan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)[7].

Tindak asusila terhadap PPLN

Pada Rabu, 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) lantaran terbukti bersalah dalam tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.[8] Pada sidang putusan oleh DKPP, Hasyim Asy'ari tidak menghadiri langsung, namun hadir secara daring melalui platform Zoom.[8]

Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI menilai bahwa tindakan Hasyim tidak jauh berbeda dari sebelumnya, di mana Hasyim harus berurusan dengan DKPP pada pertengahan 2023 imbas kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas'.[8] Pada kasus tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.[9]

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-21. Diakses tanggal 2022-04-15. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-28. Diakses tanggal 2022-04-15. 
  3. ^ "Hasyim Asy'ari Terpilih Jadi Ketua KPU 2022-2027". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-07-08. Diakses tanggal 2022-04-12. 
  4. ^ "Profil Hasyim Asy'ari yang Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-02-20. 
  5. ^ a b c "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-03-28. Diakses tanggal 2022-04-15. 
  6. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 2018-06-25. 
  7. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-19. Diakses tanggal 2018-06-25. 
  8. ^ a b c "DKPP Pecat Hasyim Asy'ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual". Tempo.co. 3-07-2024. Diakses tanggal 3 Juli 2024. 
  9. ^ "Jejak Hasyim Asy'ari: Wanita Emas, Jadi Khotib Idul Adha, Kini Terbukti Asusila". kumparan.com. 3-07-2024. Diakses tanggal 3 Juli 2024.