Lompat ke isi

IAIN Takengon: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 24: Baris 24:
| provost =
| provost =
| vice_chancellor =
| vice_chancellor =
| rector = '''Prof. Dr. Zulkarnain, M.Ag.'''
| rector = '''Prof. Dr. Ridwan, M.C.L'''
| principal =
| principal =
| dean =
| dean =
Baris 57: Baris 57:
| footnotes =
| footnotes =
}}
}}
'''Institut Agama Islam Negeri Takengon (IAIN Takengon)''' adalah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di [[Takengon]] provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 50/2012, tertanggal 25 April 2012.
'''Institut Agama Islam Negeri Takengon (IAIN Takengon)''' adalah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di [[Takengon]] provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 41 Tahun 2020, tertanggal 28 Februari 2020.


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Baris 91: Baris 91:


== Pimpinan ==
== Pimpinan ==
2024-2028
=== Tahun 2012 sampai sekarang ===

* Ketua: Prof. Dr. Ridwan, M.C.L
* Wakil Ketua I: Dr. Al Musanna, M.Ag
* Wakil Ketua II: Dr. Hndriyanto Bujangga, M. Pd

=== Tahun 2012 ===
* Ketua: DR. ZULKARNAIN, M. Ag
* Ketua: DR. ZULKARNAIN, M. Ag
* Wakil Ketua I: IHSAN HARUN,M.A
* Wakil Ketua I: IHSAN HARUN,M.A

Revisi terkini sejak 23 Juli 2024 01.49

Institut Agama Islam Negeri Takengon
 
Informasi
JenisPerguruan tinggi Islam negeri di Indonesia
Didirikan25 April 2012
Lembaga induk
Kementerian Agama Republik Indonesia
AfiliasiIslam
RektorProf. Dr. Ridwan, M.C.L
Lokasi, ,
Situs webIAIN Takengon

Institut Agama Islam Negeri Takengon (IAIN Takengon) adalah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Takengon provinsi Aceh, Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 41 Tahun 2020, tertanggal 28 Februari 2020.

Logo IAIN Takengon

Sejarah berdirinya IAIN Takengon tidak terlepas dari sejarah berdirinya STAI Gajah Putih, di mana beranjak dari keinginan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional, berbagai komponen masyarakat dataran Tinggi Gayo bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah secara kontinue melalui upaya-upaya yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menyikapi keinginan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 421/4/06/1984 tanggal 28 Juli 1984 tentang Usulan Pembentukan Perguruan Tinggi Swasta. Bupati Aceh Tengah menanggapi usulan tersebut dengan Surat Keputusan Nomor: 19/1984 tanggal 16 Nopember 1984 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Perguruan Tinggi Swasta, yang kemudian mendirikan Yayasan Gajah Putih. Eksistensi yayasan Gajah Putih dikukuhkan dengan Akta Notaris Ny. Jahara Pohan, SH., dengan Nomor: 37 Tanggal 25 Februari 1986. dan direvisi kembali dengan Akta Notaris Husni Usman Husen, SH., Nomor 115 tanggal 24 Juli 1990.[1]

Adapun susunan Pengurus Perdana Yayasan Gajah Putih terdiri dari:

  • Ketua Umum: M. Djamil (Bupati Tk. II. A. Tengah)
  • Ketua I: Drs. M. Syarief (Sekdakab. A. Tengah)
  • Ketua II: Drs. H. Mahmud Ibrahim
  • Ketua III: Drs. Arifin. MR Bantacut
  • Sekretaris: Drs. Samarnawan
  • Bendahara: Harun Ugati
  • Pemb. Umum: Drs. Mustafa Ali & Drs. M. Yusuf Rawakil [1]

Sejak awal pembentukannya, pengurus Yayasan Gajah Putih telah melakukan beberapa terobosan yang berorientasi guna terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang handal dan dinamis, di dataran Tinggi Gayo. Yayasan Gajah Putih membuktikan upayanya dengan berdirinya tiga Sekolah Menengah Atas (SMA) Gajah Putih dan Sekolah Tinggi di Kebupaten Aceh Tengah di antaranya yaitu;

  • 1. Sekolah Tinggi Pertanian Gajah Putih dengan status Terdaftar melalui SK Mendikbud RI Nomor: 0650/0/1987 Tanggal 20 Oktober 1987. Sekolah Tinggi ini terdiri dari 3 (tiga) Jurusan: Budidaya Pertanian, Sosial Ekonomi Pertanian, dan Jurusan Ilmu Hama/Penyakit Tumbuhan.
  • 2. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Gajah Putih Takengon dengan status Terdaftar melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 256 Tahun 1989 tanggal 12 September 1989. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah pada awal pendiriannya terdiri dari 2 (dua) Jurusan; Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Bahasa Arab (PBA).
  • 3. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) dengan status Terdaftar melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 155/Dikti/Kep.1997 tanggal 3 Juni 1997, dengan Jurusan Manajemen.
  • 4. Sekolah Menengah Atas (SMA) Gajah Putih dengan status Terdaftar melalui SK Kanwil Depdikbud Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor: 1101/107.26/Ad/1989.

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) berada di bawah Yayasan Gajah Putih Takengon, yang didirikan pada tahun 1986 dengan izin operasional Kopertais Wilayah V Aceh. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Gajah Putih memiliki 2 (dua) Jurusan: yakni, Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Pendidikan Bahasa Arab (TBA). Kedua jurusan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 256 tahun 1989, tanggal 12 September 1989 dengan status Terdaftar. Status terdaftar diperpanjang kembali melalui SK Menteri Agama Nomor: 264 tahun 1995, tanggal 16 Juni 1995 dan berlaku sampai tahun 1999. Pada tahun 2000, Program Studi Pendidikan Agama pada Jurusan Tarbiyah Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Gajah Putih mendapat status Diakui berdasarkan Surat Keputusan Dirjend Bagais Depag RI No. E/93/2000 tanggal 26 Juni 2000. Seiring perjalanan waktu, civitas akademika Gajah Putih berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan berupaya meningkatkan kualitas pendidikannya. Dalam kaitan ini, berbagai upaya pembenahan telah dilakukan. Hasilnya, Tahun 2000, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Yayasan Gajah Putih Takengon memperoleh status Terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 023/BAN-PT/AK-IV/IX/2000, tanggal 14 September Tahun 2000 dengan peringkat C. Dengan demikian, sejak tahun 2000 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Gajah Putih Takengon menyelenggarakan pendidikan secara mandiri. Berselang beberapa tahun kemudian tepatnya pada tahun 2002, Yayasan Gajah Putih Takengon menetapkan perubahan status Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Gajah Putih Takengon menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Gajah Putih Takengon nomor 051/YGP/AT/VIII/ SK/2002.

Seiring perubahan tersebut, perubahan status terus berlanjut, dan pada tahun 2008 Perguruan Tinggi Gajah Putih Takengon berubah status menjadi Universitas Gajah Putih Takengon berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor. 144/D/O/2008. Sejak perubahan status tersebut maka, Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon secara administrative berdiri sendiri dan mandiri dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Begitu juga dengan Universitas. Kendatipun demikian Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon juga masih dalam satu payung Yayasan dengan Universitas Gajah Putih Takengon, yaitu Yayasan Gajah Putih Takengon.

Berdasarkan lintasan sejarahnya, pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam berorientasikan untuk mencerdaskan generasi Bangsa. Tujuan pendirian dan pengembangan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Gajah Putih Takengon adalah sebagai berikut;

  • 1. Menyiapkan mahasiswa untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan dapat menerapkan, mengembangkan khazanah ilmu pengetahuan di tengah masyarakat.
  • 2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta aplikasinya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
  • 3. Meningkatkan strategi dan pendidikan berbasis mutu dalam berbagai disiplin pengetahuan Agama Islam, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah.[1]

Pada tahun 2012, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Gajah Putih, Takengon akhirnya menjadi negeri seusai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 50/2012, tertanggal 25 April 2012. Yayasan Gajah Putih ini yang berdiri pada 1986 akhirnya menyandang status negeri dengan mahasiswa saat ini, sekitar 2.000 orang.[2]

Proses penegrian STAI Gajah Putih Takengon merupakan satu bentuk untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Aceh Tengah. Proses penegerian sudah berlangsung lebih dari 10 tahun dan baru direspon melalui kunjungan tim dari Kemenang Pusat pada awal 2011 lalu.[2] Usulan penegrian STAI Gajah Putih, sudah berulang kali dilayangkan. Salah satunya dengan surat yayasan Nomor no: 95/YGP/AT/2002 tanggal 28 Juni 2002. Terakhir kembali usulan perubahan status dengan surat Nomor: 7/YGP/AT/I/2011, tanggal 7 Januari 2011.[3]

2024-2028

  • Ketua: Prof. Dr. Ridwan, M.C.L
  • Wakil Ketua I: Dr. Al Musanna, M.Ag
  • Wakil Ketua II: Dr. Hndriyanto Bujangga, M. Pd

Tahun 2012

[sunting | sunting sumber]
  • Ketua: DR. ZULKARNAIN, M. Ag
  • Wakil Ketua I: IHSAN HARUN,M.A
  • Wakil Ketua II: Al Musanna, M.Ag
  • Wakil Ketua III: Abdul Azizs, MA [4]

Program Studi

[sunting | sunting sumber]

Ada 15 program studi yang diselenggarakan jenjang S1,yaitu:

Fakultas Syariah, Dakwah dan Ushuluddin

  • Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI)[5]
  • lmu Al-Quran dan Tafsir (IAT)[5]
  • Pengembangan Masyarakat Islam (PMI)[5]
  • Pariwisata Syariah (Paris)[5]
  • Perbankan Syariah (Persya)[5]
  • Hukum Tata Negara (HTN)[5]
  • Hukum Ekonomi Syari`ah (Mu`amalah))[5]

Fakultas Tarbiyah

  • Pendidikan Agama Islam (PAI)[5]
  • Pendidikan Bahasa Arab (PBA)[5]
  • Pendidikan Guru Madrasaha Ibtidaiyah (PGMI)[5]
  • Tadris Bahasa Inggris (TBI) [5]
  • Manajemen Pendidikan Islam (MPI)[5]
  • Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)[5]
  • Bimbingan Konseling Islam (BKI)[5]
  • Tadris Matematika (TMA)[5]

Program Pascasarjana (S2) terdapat 2 Program Studi yang diselenggarakan :

  • Pendidikan Agama Islam [5]
  • Manajemen Pendidikan Islam [5]

Lihat Pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]