Lompat ke isi

Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gombang (bicara | kontrib)
k hapus pranala ke blog, sebaiknya langsung ke undang2 yang terkait
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11: Baris 11:
* Dapat meningkatkan kapasitas [[persimpangan]].
* Dapat meningkatkan kapasitas [[persimpangan]].
* Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.
* Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.

== Pelarangan Belok Kiri Langsung ==
Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula, aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung telah dicabut.
Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 22 Oktober 2009 09.13

Belok kiri langsung adalah hak untuk boleh beloh kiri walaupun lampu lalu lintas menunjukkan merah dengan catatan bahwa hak utama pada persimpangan, hak utama penggunaan jalan tetap pada lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan baru bisa membelok kekiri kalau tidak ada kendaraan yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Sistem ini diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa negara bagian Amerika Serikat, di New York sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di Kanada dimana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok kekanan.

Di Indonesia sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan. Jika sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan memperkenankan Belok kiri langsung, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal tersebut tidak lagi diperkenakan.

Isu yang timbul dengan belok kiri langsung

Ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung antara lain:

  • Kesulitan didalam pemograman lampu lalu lintas
  • Meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu-lintas terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki.
  • Dapat meningkatkan kapasitas persimpangan.
  • Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.

Pelarangan Belok Kiri Langsung

Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula, aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung telah dicabut. Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Lihat pula

Pranala luar