Lompat ke isi

Penjabat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
MesinKetik (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kris Simbolon (bicara | kontrib)
refining
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1: Baris 1:
'''Penjabat (Pj.)''' adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.<ref>{{cite|url=https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/132831078/ini-beda-plt-pjs-plh-dan-pj-kepala-daerah.|title=Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah|date=19 Mei 2022|access-date=19 Agustus 2022|editor-first=David Oliver|editor-last=Purba}}</ref>
'''Penjabat''' (disingkat '''Pj.''') adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.<ref>{{cite|url=https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/132831078/ini-beda-plt-pjs-plh-dan-pj-kepala-daerah.|title=Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah|date=19 Mei 2022|access-date=19 Agustus 2022|editor-first=David Oliver|editor-last=Purba}}</ref>
==Lihat pula==
==Lihat pula==
*[[Ad interim]] (a.i.)
*[[Ad interim]] (a.i.)

Revisi per 24 Agustus 2024 18.42

Penjabat (disingkat Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Purba, David Oliver, ed. (19 Mei 2022), Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah, diakses tanggal 19 Agustus 2022