Lompat ke isi

Undang-Undang Pemerintahan Aceh: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12: Baris 12:


[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia]]
[[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia|Pemerintahan Aceh]]

Revisi per 30 Oktober 2009 15.54

Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah undang-undang baru bagi provinsi Aceh sebagai pengganti Undang-Undang Otonami Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006.

Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:

Pranala luar