Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
[[Kategori:Keuangan Negara]] |
[[Kategori:Keuangan Negara]] |
||
[[Kategori:Pemerintahan |
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]] |
Revisi per 31 Oktober 2009 02.56
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).