Badan Pembinaan Hukum Nasional: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
k . |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
{{Departemen Hukum dan HAM RI}} |
{{Departemen Hukum dan HAM RI}} |
||
[[Kategori:Departemen Hukum dan |
[[Kategori:Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] |
Revisi per 1 November 2009 16.17
Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan hukum nasional.
Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai fungsi:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan hukum nasional
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan hukum nasional
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
- Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Badan
- Pembinaan dan pengembangan sistem hukum nasional
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan hukum nasional dan program legislasi nasional (prolegnas)
- Pembinaan, pembimbingan dan koordinasi serta kerjasama di bidang penyuluhan hukum
- Penyelenggaraan kegiatan dalam upaya membentuk budaya hukum masyarakat
- Pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta perpustakaan hukum