Lompat ke isi

In absentia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Teddy s (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''''In absentia''''' adalah istilah dalam [[bahasa Latin]] yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah [[hukum]], pengadilan ''in absentia'' adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh [[terdakwa]] tersebut.
'''''In absentia''''' adalah istilah dalam [[bahasa Latin]] yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah [[hukum]], pengadilan ''in absentia'' adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh [[terdakwa]] tersebut.


Dalam [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] [[Indonesia]], hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan ''in absentia''. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999).
Dalam [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] [[Indonesia]], hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan ''in absentia''. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya [[buronan|melarikan diri]]); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999).


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 5 November 2009 17.03

In absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999).

Pranala luar