Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Suntingan 202.134.2.102 (Bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgx |
|||
Baris 13: | Baris 13: | ||
==Hukum Pidana Indonesia== |
==Hukum Pidana Indonesia== |
||
Hukum pidana adalah perangkat aturan yang dikeluarkan negara dan bersifat mengikat setiap subjek hukum di wilayah tertentu yang disertai sanksi-sanksi tertentu bagi setiap pelanggarnya. |
Hukum pidana adalah perangkat aturan yang dikeluarkan negara dan bersifat mengikat setiap subjek hukum di wilayah tertentu yang disertai sanksi-sanksi tertentu bagi setiap pelanggarnya. |
||
tanyakeun kenapa? |
|||
==Hukum Tata Negara== |
==Hukum Tata Negara== |
Revisi per 23 Juni 2006 17.20
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.
Hukum Perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]] yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari Burgerlijk Wetboek yang berlaku di Kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) melalui pemberlakuan azas konkordansi. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]] (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian (buku): (i) Buku I tentang Orang; (ii) Buku II tentang Kebendaan; (iii) Buku III tentang Perikatan; dan Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHPer tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Namun demikian, saat ini sistematika hukum perdata tidak hanya terbatas pada empat bagian tersebut. Buku I KUHPer mengatur tentang Hukum Perseorangan dan Hukum Keluarga, yaitu hukum yang mengatur status dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum, antara lain, ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Buku II KUHPer mengatur tentang Hukum Benda, yaitu hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimiliki subyek hukum berkaitan dengan benda, yaitu antara lain, hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik telah dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Hak Tanggungan. Buku III KUHPer mengatur tentang Hukum Perikatan (atau kadang disebut juga Perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, yaitu antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, [[Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]] (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. Buku IV KUHPer mengatur tentang Hukum Daluarsa dan Pembuktian, yaitu hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subyek hukum (khususnya tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana adalah perangkat aturan yang dikeluarkan negara dan bersifat mengikat setiap subjek hukum di wilayah tertentu yang disertai sanksi-sanksi tertentu bagi setiap pelanggarnya.
tanyakeun kenapa?
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak-hak dan kewajiban-kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara.
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum Acara Perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.
Hukum Antar Tata Hukum
Hukum Antar Tata Hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum Adat di Indonesia
Hukum adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. :Lihat artikel Hukum Adat di Indonesia.
Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia.
Praktisi Hukum
Praktisi Hukum
Hakim
Hakim
Advokat
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan Pengacara
Advokat dan Pengacara
Konsultan Hukum
Konsultan Hukuk
Jaksa dan Polisi
Jaksa dan Polisi
Notaris
Notaris
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkehham) Republik Indonesia
- (Indonesia) Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- (Indonesia) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia)
- (Indonesia) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- (Indonesia) Produk Perundang-Undangan Republik Indonesia (di situs www.ri.go.id)