Lompat ke isi

Perilaku menyimpang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:


Norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, di antaranya adalah norma [[agama]], norma [[negara]], dan norma adat atau etika pergaulan yang berlaku setempat. Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh masyarakat, meliputi hukum agama (syariat agama), hukum negara dengan segala bentuk produk hukum lainnya, dan hukum alam atau hukum rimba.
Norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, di antaranya adalah norma [[agama]], norma [[negara]], dan norma adat atau etika pergaulan yang berlaku setempat. Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh masyarakat, meliputi hukum agama (syariat agama), hukum negara dengan segala bentuk produk hukum lainnya, dan hukum alam atau hukum rimba.
Namun, perlu diingat bahwa, menurut [[Hery Santoso]], seorang peneliti dan [[psikoterapis]], perilaku menyimpang yang keluar dari norma-norma kepatutan itu tidak berlaku hanya dibebankan kepada individu saja, melainkan bisa saja terjadi pada kelompok masyarakat itu sendiri, sebagai misal sesuatu yang telah terlanjur "salah kaprah".
Namun, perlu diingat bahwa, menurut [[Hery Santoso]] seorang peneliti dan [[psikoterapis]]<sup>2)</sup>, perilaku menyimpang yang keluar dari norma-norma kepatutan itu tidak berlaku hanya dibebankan kepada individu saja, melainkan bisa saja terjadi pada kelompok masyarakat itu sendiri, sebagai misal sesuatu yang telah terlanjur "salah kaprah".


== Contoh kasus ==
== Contoh kasus ==


Contoh kasus:<sup>1)</sup> Pada kelompok masyarakat tertentu tidak akan dengan mudahnya dapat menerima atau menghilangkan ingatan dari dalam diri mereka tentang masa lalu seseorang yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma, [[agama]], [[negara]] dan [[hukum]] yang berlaku. Di mana, mereka seolah-olah tidak dapat melegitimasi perubahan sikap dan sifat seseorang yang bisa berubah secara spontan. Misalnya, mantan seorang napi yang secara tiba-tiba dan dalam waktu sekejab berubah menjadi seorang Mubaligh atau ahli [[Zikir]]. Sebaliknya masyarakat umum telah terlanjur melegitimasi suatu kebenaran yang salah kaprah, misalnya mereka tidak dapat dengan mudah menerima atau percaya begitu saja begitu saja kalau seseorang pada hari sebelumnya adalah pemain judi, tetapi saat keesokan malamnya menjadi seorang [[Imam]] dalam suatu [[Majelis Zikir]] di [[Masjid]] maupun [[Musholla]].
Contoh kasus:<sup>1)</sup> Pada kelompok masyarakat tertentu tidak akan dengan mudahnya dapat menerima atau menghilangkan ingatan dari dalam diri mereka tentang masa lalu seseorang yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma, [[agama]], [[negara]] dan [[hukum]] yang berlaku. Di mana, mereka seolah-olah tidak dapat melegitimasi perubahan sikap dan sifat seseorang yang bisa berubah secara spontan. Misalnya, mantan seorang napi yang secara tiba-tiba dan dalam waktu sekejab berubah menjadi seorang Mubaligh atau ahli [[Zikir]]. Sebaliknya masyarakat umum telah terlanjur melegitimasi suatu kebenaran yang salah kaprah, misalnya mereka tidak dapat dengan mudah menerima atau percaya begitu saja begitu saja kalau seseorang pada hari sebelumnya adalah pemain judi, tetapi saat keesokan malamnya menjadi seorang [[Imam]] dalam suatu [[Majelis]] [[Zikir]] di [[Masjid]] maupun [[Musholla]].


== Bias perilaku ==
== Bias perilaku ==
Baris 29: Baris 29:


== Referensi ==
== Referensi ==
<sup>1)</sup> [[Stress Management]]: "101 Jurus Jitu Menyiasati Stres pada 2010 hingga 2012; [[HS Harding]]; Deka, Bandung, 2009.
<sup>1)</sup> [[Stress Management]]: "101 Jurus Jitu Menyiasati Stres pada 2010 hingga 2012"; [[HS Harding]]; Bandung, 2009.
<sup>2)</sup> [[Asmarandana]]: "Seni Bercinta Secara Islami"; [[HS Harding]]; Bandung, 2010





Revisi per 8 Januari 2010 02.13

Perilaku menyimpang secara sosiologis diartikan sebagai setiap perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial.

Definisi

Menurut arti bahasa, perilaku menyimpang dapat diterjemahkan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang mengacu pada norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat. Perilaku seperti ini terjadi karena seseorang mengabaikan norma atau tidak mematuhi patokan baku (hukum) yang berlaku di dalam masyarakat, sehingga pelakunya sering dikaitkan dengan istilah-istilah negatif yang notabene dianggap kontraproduktif dengan norma-norma dan hukum tersebut.

Norma-norma

Norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, di antaranya adalah norma agama, norma negara, dan norma adat atau etika pergaulan yang berlaku setempat. Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh masyarakat, meliputi hukum agama (syariat agama), hukum negara dengan segala bentuk produk hukum lainnya, dan hukum alam atau hukum rimba. Namun, perlu diingat bahwa, menurut Hery Santoso seorang peneliti dan psikoterapis2), perilaku menyimpang yang keluar dari norma-norma kepatutan itu tidak berlaku hanya dibebankan kepada individu saja, melainkan bisa saja terjadi pada kelompok masyarakat itu sendiri, sebagai misal sesuatu yang telah terlanjur "salah kaprah".

Contoh kasus

Contoh kasus:1) Pada kelompok masyarakat tertentu tidak akan dengan mudahnya dapat menerima atau menghilangkan ingatan dari dalam diri mereka tentang masa lalu seseorang yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma, agama, negara dan hukum yang berlaku. Di mana, mereka seolah-olah tidak dapat melegitimasi perubahan sikap dan sifat seseorang yang bisa berubah secara spontan. Misalnya, mantan seorang napi yang secara tiba-tiba dan dalam waktu sekejab berubah menjadi seorang Mubaligh atau ahli Zikir. Sebaliknya masyarakat umum telah terlanjur melegitimasi suatu kebenaran yang salah kaprah, misalnya mereka tidak dapat dengan mudah menerima atau percaya begitu saja begitu saja kalau seseorang pada hari sebelumnya adalah pemain judi, tetapi saat keesokan malamnya menjadi seorang Imam dalam suatu Majelis Zikir di Masjid maupun Musholla.

Bias perilaku

Perilaku menyimpang dalam konteks agama, secara ekstrem perilakunya diberikan stempel sebagai pendosa atau sesat, termasuk ajaran dan faham yang disiarkannya kepada masyarakat dianggap bertentangan dengan syariat maupun akidah agama disebut sebagai ajaran sesat.

Lihat pula

Referensi

1) Stress Management: "101 Jurus Jitu Menyiasati Stres pada 2010 hingga 2012"; HS Harding; Bandung, 2009. 2) Asmarandana: "Seni Bercinta Secara Islami"; HS Harding; Bandung, 2010