Sertifikat hak guna bangunan: Perbedaan antara revisi
Tampilan
k Robot: Cosmetic changes |
k memindahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Sertifikat hak guna bangunan: Tidak perlu kapitalisasi, sesuai Wikipedia:Pedoman penulisan huruf kapital dan Wikipedia:Pedoman penamaan/Kapitalisasi. |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 16 Januari 2010 17.05
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI.