Hak utama pada persimpangan: Perbedaan antara revisi
k Bot: perubahan kosmetika ! |
|||
Baris 22: | Baris 22: | ||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
*[[Lalu lintas]] |
* [[Lalu lintas]] |
||
*[[Persimpangan]] |
* [[Persimpangan]] |
||
*[[Bundaran lalu lintas]] |
* [[Bundaran lalu lintas]] |
||
*[[Hak utama penggunaan jalan]] |
* [[Hak utama penggunaan jalan]] |
||
*[[Belok kiri langsung]] |
* [[Belok kiri langsung]] |
||
[[Kategori:Lalu lintas]] |
[[Kategori:Lalu lintas]] |
Revisi per 10 Februari 2010 05.26
Hak Utama Pada Persimpangan merupakan ketentuan berlalu lintas yang diberlakukan dipersimpangan, dengan atau tanpa lampu lalu lintas ataupun pada perlintasan sebidang dengan rel kereta api. Tujuan penetapan hak utama pada persimpangan adalah keteraturan, kejelasan siapa yang berhak terlebih dahulu menggunakan jalan yang pada gilirannya meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Hak utama pada persimpangan
Persimpangan tanpa lampu lalu lintas
Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan lampu lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :
- kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
- kendaraan dari jalan utama apabila pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
- kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kirinya apabila cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
- kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kirinya di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus;
- kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
Bundaran lalu lintas
Apabila persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran lalu lintas, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang telah berada di seputar bundaran seperti ditunjukkan pada gambar.
Hak utama perlintasan sebidang
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi harus:
- mendahulukan kereta api;
- memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel, pada bagian jalan diatas rel yang hanya bisa dilewati oleh satu kendaraan.