Jalur lalu lintas: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: perubahan kosmetika ! |
||
Baris 22: | Baris 22: | ||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
*[[Jalan]] |
* [[Jalan]] |
||
*[[Lajur lalu lintas]] |
* [[Lajur lalu lintas]] |
||
*[[Lalu lintas]] |
* [[Lalu lintas]] |
||
*[[Jalur khusus bus]] |
* [[Jalur khusus bus]] |
||
*[[Jalur sepeda]] |
* [[Jalur sepeda]] |
||
*[[Jalur sepeda motor]] |
* [[Jalur sepeda motor]] |
||
[[Kategori:Lalu lintas]] |
[[Kategori:Lalu lintas]] |
Revisi per 13 Februari 2010 10.14
Jalur lalu lintas keseluruhan perkerasan jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas kendaraan, bisanya ditandai dari bagian jalan yang diaspal atau dibeton pada jalan dengan perkerasan kaku/rigid pavement. Didaerah pusat perkotaan bisanya dibatasi dengan kerb untuk melindungi pejalan kaki dari lalu lintas kendaraan dan dipinggiran kota langsung berbatasan dengan bahu jalan.
Jalur lalu lintas dikelompokkan atas jalur searah dan jalur dua arah baik yang tidak dipisahkan atau dipisahkan dengan median ataupun pemisah jalur. Selain itu pada jalan protokol sering juga ada jalur cepat dan jalur lambat, serta jalur untuk penggunaan khusus seperti jalur khusus bus yang di Jakarta disebut sebagai Busway, jalur sepeda, jalur sepeda motor.
Median
Merupakan bagian dari jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dengan bentuk memanjang sejajar jalan, terletak di sumbu/tengah jalan, dimaksudkan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan Median lebarnya sekurang-kurangnya 1 meter dan dapat digunakan :
- menanam rumput
- selokan yang sekaligus berfungsi untuk menghindari kendaraan yang lepas kendali menyeberang ke jalur lawan
- menanam tanaman semak yang sekaligus untuk menghalangi cahaya lampu kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan
- tempat untuk berputar/membalik arah
- beton pemisah seperti yang digunakan di jalan tol Cipularang yang juga berfungsi untuk menghindari kendaraan yang lepas kendali masuk ke jalur berlawanan arah.
Pemisah Jalur
separator yang selanjutnya disebut dengan pemisah jalur adalah bagian dari jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dengan bentuk memanjang sejajar jalan, dimaksudkan untuk memisahkan antara jalur yang berbeda fungsi, misalnya pemisah antara jalur cepat dengan jalur lambat seperti yang terdapat di Jl Sudirman Jakarta, atau pemisah antara jalur lalu lintas biasa dengan jalur khusus bus (busway)