Lompat ke isi

Rakyat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Baris 9: Baris 9:


Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut
*Ikut berpartisipasi dalam [[pemilihan umum]]
* Ikut berpartisipasi dalam [[pemilihan umum]]
*Ikut mengkritik dan membangun [[roda pemerintahan]]
* Ikut mengkritik dan membangun [[roda pemerintahan]]
*Menjadi elemen penting dalam [[aspek politik]]
* Menjadi elemen penting dalam [[aspek politik]]
*Berkewajiban mengikuti [[politik praktis]]
* Berkewajiban mengikuti [[politik praktis]]
*Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima [[sanksi]] jika melanggar
* Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima [[sanksi]] jika melanggar


== Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial ==
== Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial ==


rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut
rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut
*Menjadi [[fundamental]] [[ekonomi]] pemerintahan
* Menjadi [[fundamental]] [[ekonomi]] pemerintahan
*Menjadi [[fundamental]] [[sosial]] kenegaraan
* Menjadi [[fundamental]] [[sosial]] kenegaraan
*berkewajiban membayar [[pajak]]
* berkewajiban membayar [[pajak]]
*Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar
* Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar


=== Hak-hak rakyat ===
=== Hak-hak rakyat ===
Baris 27: Baris 27:
Adapun hak-hak rakyat adalah
Adapun hak-hak rakyat adalah


*Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
* Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
*Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
* Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
*Rakyat berhak meminta [[layanan kesehatan]] , [[pendidikan]] , dan [[hiburan]] kepada negaranya
* Rakyat berhak meminta [[layanan kesehatan]] , [[pendidikan]] , dan [[hiburan]] kepada negaranya
*Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan [[tindak kriminal]]
* Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan [[tindak kriminal]]
*Rakyat berhak untuk membela dan menjaga ke[[stabilitas]] negara
* Rakyat berhak untuk membela dan menjaga ke[[stabilitas]] negara


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
*[[Orang]]
* [[Orang]]
*[[Manusia]]
* [[Manusia]]


[[ar:شعب]]
[[ar:شعب]]

Revisi per 17 Februari 2010 06.13

Rakyat (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah negara

Rakyat dalam kewajiban politik

Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut

Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial

rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut

  • Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
  • Menjadi fundamental sosial kenegaraan
  • berkewajiban membayar pajak
  • Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar

Hak-hak rakyat

Adapun hak-hak rakyat adalah

  • Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
  • Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
  • Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya
  • Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
  • Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara

Lihat pula