Undang-Undang Pemerintahan Aceh: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
+info |
k →Pranala luar: ganti kateg ke Produk hukum Indonesia |
||
Baris 11: | Baris 11: | ||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
[[Kategori: |
[[Kategori:Produk hukum Indonesia]] |
Revisi per 12 Juli 2006 12.37
Undang-Undang Pemerintahan Aceh adalah undang-undang baru bagi provinsi Aceh sebagai pengganti Undang-Undang Otonami Khusus dan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang dikenal dengan MoU Helsinki. Penyetujuan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi undang-undang oleh DPR berlangsung pada 11 Juli 2006.
Beberapa topik yang disentuh undang-undang ini adalah:
- Syariat Islam diberlakukan sesuai tradisi dan norma yang hidup di Aceh
- minyak dan gas dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan Aceh
- diizinkannya partai politik lokal
Pranala luar
- (Indonesia) "UUPA Memberi Tantangan Baru", KOMPAS, 12 Juli 2006