Lompat ke isi

RTGS: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Akubeda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akubeda (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
RTGS (''Real-Time Gross Settlement''). [[Sistem]] RTGS adalah proses penyelesaian akhir [[transaksi]] (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat [[''real-time'']] (electronically processed), di mana [[rekening]] peserta dapat di-''[[debit]]'' / di-''[[kredit]]'' berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
RTGS (''Real-Time Gross Settlement''). [[Sistem]] RTGS adalah proses penyelesaian akhir [[transaksi]] (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat [[Real-time]] (electronically processed), di mana [[rekening]] peserta dapat di-[[debit]] / di-[[kredit]] berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.


Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central [[Computer]] /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara [[otomatis]] dan [[elektronis]] kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan [[saldo]] peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central [[Computer]] /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara [[otomatis]] dan [[elektronis]] kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan [[saldo]] peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.
Baris 7: Baris 7:
Sumber:
Sumber:


* http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/CC2A771C-69B0-4384-8112-67AFA185E867/835/SistemBIRTGS.pdf [http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/CC2A771C-69B0-4384-8112-67AFA185E867/835/SistemBIRTGS.pdf]
* http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/CC2A771C-69B0-4384-8112-67AFA185E867/835/SistemBIRTGS.pdf
* http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/real-time-gross-settlement-bi-rtgs.html [http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/real-time-gross-settlement-bi-rtgs.html]
* http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/real-time-gross-settlement-bi-rtgs.html

Revisi per 2 Maret 2010 04.24

RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.

Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya.

Penerapan sistem RTGS di Indonesia telah dimulai sejak tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Sumber: