Lompat ke isi

Viktimologi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
90Siska (bicara | kontrib)
perubahan bahasa
Serenity (bicara | kontrib)
k tebalkan
Baris 1: Baris 1:
Viktimologi merupakan suatu ilmu atau studi yang mempelajari tentang [[korban]], (''victim'' = korban). Dalam pembahasanya adalah mengenai bagaimana peranan dan kedudukan korban dalam suatu tindakan kejahatan di [[masyarakat]], serta bagaimana reaksi masyarakat terhadap korban [[kejahatan]].
'''Viktimologi''' merupakan suatu ilmu atau studi yang mempelajari tentang [[korban]], (''victim''~= korban). Dalam pembahasanya adalah mengenai bagaimana peranan dan kedudukan korban dalam suatu tindakan kejahatan di [[masyarakat]], serta bagaimana reaksi masyarakat terhadap korban [[kejahatan]].


==Tipologi korban==
==Tipologi korban==

Revisi per 12 April 2010 15.45

Viktimologi merupakan suatu ilmu atau studi yang mempelajari tentang korban, (victim~= korban). Dalam pembahasanya adalah mengenai bagaimana peranan dan kedudukan korban dalam suatu tindakan kejahatan di masyarakat, serta bagaimana reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan.

Tipologi korban

Menurut M.E. Wolfgang[1], tipologi korban meliputi:

  1. Viktimisasi Primer
  2. Viktimisasi Sekunder
  3. Viktimisasi Tersier
  4. Viktimisasi Mutual
  5. No Victimization

E.A. Fattah (1967)[1] merumuskan tipologi berdasarkan peran korban :

  1. Korban tidak ikut berpartisipasi
  2. Korban berperan secara tidak langsung
  3. Korban sebagai provokator
  4. Korban terlibat dalam kejahatan
  5. Korban dianggap sebagai sasaran yang keliru

Selain itu, B. Mendelsohn merumuskan tipologi berdasarkan tingkat kesalahan korban :

  1. Korban yang benar-benar tidak bersalah
  2. Koban memiliki sedikit kesalahan akibat ketidaktahuan
  3. Kesalahan korban sama dengan pelaku
  4. Korban lebih bersalah dari pelaku
  5. Korban sendiri yang memiliki kesalahan/paling bersalah
  6. Korban imajinatif

Referensi

  1. ^ a b Mustafa M. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "a" didefinisikan berulang dengan isi berbeda